Bagikan:

KPU Ancam Sanksi Bagi Caleg Publikasi Logo Partai

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengklaim tengah mengatur ketentuan iklan calon legislatif di media.

BERITA

Senin, 08 Jul 2013 21:59 WIB

Author

Nur Azizah

KPU Ancam Sanksi Bagi Caleg Publikasi  Logo Partai

KPU, Sanksi Bagi Caleg Publikasi Logo Partai, portalkbr.com


KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum mengklaim tengah mengatur ketentuan iklan calon legislatif di media. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, lembaganya bakal memberikan sanksi terhadap calon legislatif maupun partai politik yang terbukti melanggar aturan iklan ini. Menurut Ferry, KPU bakal menjatuhkan sanksi kampanye di luar jadwal bagi caleg yang terbukti menyampaikan informasi lengkap dengan logo partai politiknya.(Baca: KPU, KPI & Bawaslu Bentuk Unit Pemantau Penyiaran Pemilu)

" Nah mekanisme proses iklan itu, kan, ada waktunya. Yaitu 21 hari menjelang hari pemungutan suara. Itu sudah sangat jelas dalam konteks kampanye. Kita pun sekarang sedang mau mengatur mengenai mekanisme yang dijalankan dalam penyampaian informasi. Kalau misalnya ada orang per orang atau partai politik yang dia ada logo partai, ada nomor urut, ada berisi ajakan, ada berisi visi misi program itu sudah dikategorikan sebagai kampanye. Nah ini juga yang harus dipatuhi oleh masing masing partai politik ataupun pasangan calon. Ya, sanksinya kampanye di luar jadwal," terang Ferry di Jakarta.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Sebelumnya, KPU menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia untuk ikut menjadi wasit dalam pelaksanaan hajatan lima tahunan, pada 2014 nanti. Salah satunya adalah melarang anggota caleg atau parpol membeli jam tayang di media. Aturan ini bakal tercantum dalam revisi Peraturan KPU tentang Pedoman Kampanye Pemilu.(Baca: KPI: Modus Parpol Beriklan di Media Lebih Modern)
 

Editor: Nanda Hidayat

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending