Bagikan:

KPI: Belum Ada Aturan tentang Siaran Langsung Deklarasi Capres-cawapres di TV

KBR68H, Jakarta - Menjelang hajatan lima tahunan, Pemilu 2014, wasit dan hakim garis Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membuat aturan kampanye.

BERITA

Rabu, 03 Jul 2013 10:26 WIB

Author

Doddy Rosadi

KPI: Belum Ada Aturan tentang Siaran Langsung Deklarasi Capres-cawapres di TV

KPI Pusat, siaran langsung, deklarasi capres, wiranto

KBR68H, Jakarta - Menjelang hajatan lima tahunan, Pemilu 2014, wasit dan hakim garis Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  akan membuat aturan kampanye. Mereka akan memperketat kampanye terutama di media penyiaran demi mencegah praktik monopoli pemilik media yang ikut terjun di dunia politik. Saat ini, mereka juga tengah  menggandeng Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menggodok aturan main  iklan di televisi. Lalu, bagaimana tanggapan KPI atas deklarasi Wiranto-Harry Tanoe sebagai capres-cawapres dari Partai Hanura yang disiarkan langsung di televisi kemarin? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto dalam program Sarapan Pagi.

Sepanjang catatan KPI apa benar kali kedua petinggi partai mendeklarasikan secara langsung di televisi?

Sebenarnya ada tiga orang yang memanfaatkan media penyiarannya untuk acara-acara beliau.

Pemanfaatan seperti apa?


Untuk kepentingan aktivitas beliau dalam kegiatan partainya.

Tapi yang membuat kita heran adalah menyiarkan secara langsung ya?

Iya.

Komentar anda?


Mestinya tidak dapat ditoleransi ya. Kami sedang melakukan kajian, memang dalam konteks regulasi yang sekarang ada itu belum detail dan kami sudah ada namanya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran soal pemanfaatan blocking time. Cuma parameter blocking time dalam durasi jam itu yang nanti akan kami perdalam.

Ancang-ancangnya seperti apa untuk pengaturan blocking time?

Kami telah memformulasikan aturan main yang nanti kita sampaikan kepada KPU. Karena di dalam konteks kepentingan ini adalah dalam kepentingan untuk pemilu, ini bagian dari satu aktivitas persiapan dan proses pemilu. Untuk capres dan cawapres ini belum diatur, makanya kami mendesak supaya KPU membuat aturan soal ini dan kami akan memberikan masukan soal substansi materi dan kaidah-kaidahnya yang mengatur soal ini secara detail bersama KPI dan KPU. Untuk ada aturan yang jelas soal pemanfaatan media penyiaran, karena ini adalah ranah publik dan media massa yang bisa bersifat partisan.
 
Selama itu belum ada aturan terkait dengan pemilihan 2014 ini ada Undang-undang Penyiaran. Apakah ada pasal-pasal yang jelas-jelas dilanggar oleh tiga pemilik stasiun televisi ini?


Kalau hal ini memang harus kami kaji secara mendalam kaitannya dengan pelanggaran itu. Paling masuk dalam satu aturan tentang blocking time untuk kepentingan kelompok dan dimanfaatkan untuk kepentingan partai tertentu. Ini yang akan kami lakukan kajian, karena didalam proses standar di tempat kami KPI melakukan kajian analisis konten dan apabila itu masuk dalam kategori pelanggaran akan kami lakukan teguran atau sanksi administratif. Itu pasti kami lakukan kalau kami temukan beberapa hal yang memang kategorinya melanggar sesuai Undang-undang dan ini selalu kita lakukan. Termasuk kemarin dari teman-teman KPI sudah merespon soal kemarin deklarasi di lembaga penyiaran untuk satu calon presiden dan ini sedang kami lakukan kajian-kajian. Karena selalu menjadi standar prosedur di kami, namanya Tim Panel Analisis.

KPI sebelumnya pernah memanggil televisi yang terafiliasi politik. Bagaimana hasilnya dan respon dari mereka seperti apa?

Satu dia menyadari bahwa ini ranah publik. Kedua, kebetulan mereka punya alasan bahwa kaitannya dengan kampanye dan pemberitaan di televisi itu yang khusus untuk kampanye itu dikaitkan dengan keterlibatan agency. Jadi tidak langsung pemilik kepada lembaga penyiarannya. Kemudian soal pemberitaan, TV itu mengatakan bahwa dia tidak hanya memberitakan satu orang saja tetapi orang lain dari partai lain juga kami beritakan. Inilah yang selalu jadi persoalan klasik yang kami tidak bisa menjangkau langsung karena ada alasan-alasan ini.

Ini seolah-olah kebetulan dan tahun depan itu kemungkinan juga pemasangan iklan bisa juga lewat agency dan mereka juga bia mengklaim hal yang sama ya?

Iya makanya justru sekarang yang harus kita atur berdasarkan pengalaman itu. Pemanfaatan durasi dan pemanfaatan ruang iklan itu harus diberikan kepada semua partai, artinya diberi ruang yang sama baik partai besar atau partai kecil. Berkampanye di lembaga penyaiaran itu boleh, menggunakan kepentingan politik di lembaga penyiaran itu boleh. Karena azas kita adalah negara yang menganut azas keterbukaan, beda dengan negara-negara lain untuk partai politik dan kepemilikan partai itu tidak boleh. Tetapi harus dibatasi, tidak bisa semaunya bahwa itu dimanfaatkan untuk kepentingan mereka, termasuk kita atur secara detail batasan tentang blocking time. KPI sebenarnya telah membuat aturan-aturan ini sejak dulu dan kami akan sampaikan kepada KPU. Karena memang induk regulasi soal pengaturan dalam konteks pemilu ini ada di KPU sesuai Undang-undang Pemilu. Hal-hal yang menyangkut penyiaran pemilu itu diatur melalui peraturan KPU.

Sejauh ini KPI terkesan kurang menggigit, ada apa?

Kalau kami sudah maksimal. Memang kebetulan regulasi yang menjadi bagian leader standing kami itu sangat terbatas dan kami kewenangannya sangat terbatas. Makanya kami selalu berkata bahwa Undang-undang Penyiaran bersifat ambiguitas setelah adanya Peraturan Pemerintah yang memberikan kewenangan pada pihak pemerintah juga, jadi kami tidak full power sebenarnya. Kedua tentang penerapan sanksi, sanksinya hanya sanksi administratif sampai penghentian sementara sesuai dengan Undang-undang. Sebenarnya ada aturan tentang sanksi dan denda tetapi sulit diimplementasikan karena peraturan pemerintah tidak ada sampai sekarang. Kami hanya menjalankan sanksi administratif sampai penghentian sementara itu sudah pernah dilakukan dan sampai sekarang sangat efektif dilakukan KPI, bahkan kami juga menghentikan beberapa acara di televisi.

Kapan akan selesai dan bisa diaplikasikan?

Kalau kami sudah siap, KPI sudah menyusun materi tentang aturan kaitannya dengan pemilu. Sekarang kami sedang menunggu bagaimana respon dari KPU dan kami sudah melakukan pembahasan secara teknis terkait regulasi ini.  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending