KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merupakan satu-satunya penyedia asuransi TKI di Indonesia. OJK memerintahkan konsorsium asuransi TKI untuk menghentikan pemasaran sejak 1 Agustus 2013. OJK menilai ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dari skema asuransi TKI yang ada saat ini. Lalu bagaimana nasib para TKI pasca dibubarkannya asuransi proteksi tersebut? Simak perbincangan penyiar KBR68H Irvan Imamsyah dan Agus Luqman dengan juru bicara Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dita Indah Sari dalam program Sarapan Pagi.
Langkah Kemenakertrans setelah nanti 1 Agustus konsorsium ini dibubarkan apa?
Jadi suratnya baru kita terima kemarin dan baru sampai ke meja pak menteri surat dari OJK jam 2 siang. Jadi memang hari ini kemungkinan kita akan rapat untuk soal itu, suratnya juga belum dibaca oleh staf lain di Depnaker. Hari ini mudah-mudahan bisa kita cermati surat itu untuk menyusun langkah apa yang harus kita lakukan terkait rekomendasi OJK itu.
Kalau OJK memerintahkan selama konsorsium dihentikan berarti tidak ada pengiriman TKI?
Jadi memang tanggal 1 Agustus merupakan deadline dari OJK. Jadi memang masih ada beberapa waktu untuk kita persiapkan banyak hal. Penempatan TKI saat ini kita upayakan jangan sampai para TKI yang sudah siap berangkat, sudah urus dokumen, sudah pelatihan itu tertahan. Karena kalau mereka tertahan biaya mereka bertambah. Jadi kita upayakan sedapat mungkin rekomendasi ini bisa meminimalisir kerugian TKI dan bagi TKI yang siap berangkat nanti kita lihat apakah bisa diberangkatkan atau memang ini deadline untuk 1 Agustus.
Pemerintah diminta segera menyediakan dua konsorsium baru. Maksudnya apakah akan dipilih satu atau dua konsorsium?
Dua konsorsium maksudnya selama ini yang operasi konsorsium tunggal, kalau tunggal berarti bisa menghimpun dana yang besar. Kalau dia bisa menghimpun dana besar dia bisa royal mencairkan klaim bagi TKI. Tetapi kemudian OJK berpendapat lain, karena mungkin ini aspeknya lebih kuat ke pelayanan publik. Jadi ada kompetisi dianggap OJK lebih baik untuk meningkatkan pelayanan, makanya disarankan oleh OJK jumlahnya dua.
Kapan siapnya?
Harus siap kalau memang deadline 1 Agustus.
Nama konsorsium lama terdiri dari sepuluh perusahaan, apakah di antara sepuluh perusahaan itu masih boleh bergabung dengan dua konsorsium baru nanti?
Ya bisa saja. OJK memerintahkan pembekuan, apakah nanti setelah ada pembekuan lalu OJK akan membubarkan dan sebagainya kita juga belum tahu. Tetapi tentu saja kalau konsorsium dibubarkan, berarti asuransi yang ada di dalamnya bergabung dengan dua konsorsium yang baru. Secara aturan bisa saja, tetapi nanti ada pertimbangan dari kita kalau memang ternyata pelayanannya tidak baik ya tidak usah diikutkan.
Kalau dari Kemenakertrans apakah juga mengendus ada aroma dugaan penyelewengan didalam pengelolaan dana asuransi?
Sejauh ini tidak ya walaupun yang kita soroti itu bukan di soal penyelewengannya, tetapi yang kami soroti adalah bagaimana agar klaim TKI bisa cair semaksimal mungkin. Kita mediasi dua kali seminggu, Rabu dan Jumat, untuk kasus-kasus pencairan klaim. Dua kali seminggu kita mediasi terus kita panggil, kalau ada pengaduan klaim tidak cair.
Tapi pemerintah berhak menerima laporan atas hasil penggunaan dana asuransi karena pemerintah yang menunjuk mereka sebelumnya. Bagaimana?
Iya. Kita berhak dan wajib tahu premi yang di-collect itu alokasinya terbesar harusnya untuk membayar klaim TKI. Kita harus tahu komposisi alokasi untuk membayar klaim itu harus paling besar dibanding alokasi operasional dan lain-lain. Kalau memang ternyata alokasi premi untuk membayar klaim itu lebih kecil dari biaya operasional ya memang pelanggaran dan itulah sebabnya kenapa klaimnya banyak yang tidak cair.
Uang Rp 400 miliar yang dikumpulkan 50 persen dikelola oleh konsorsium, 45 persen dikelola oleh pialang, dan 5 persen merupakan komisi pialang. Penggunaannya juga aneh-aneh untuk gaji, dana CSR, sponsorship, buat media, operasional. Apakah memang pemerintah tahu bahwa ternyata penggunaan dananya tidak pantas?
Karena itulah kita evaluasi dan mediasi dua kali seminggu. Karena kita ingin agar alokasi terbesar untuk cairkan klaim, kalau kita tidak peduli tidak mungkin kita panggil mereka dua kali seminggu supaya cairkan klaim. Jadi fokus kami adalah pencairan klaim sebesar-besarnya kepada TKI. Kalau kemudian OJK dan PPATK punya temuan lain itu saya pikir adalah ranah keuangan dan boleh jadi ranah hukum kalau ditemukan penyelewengan.
Evaluasi atas surat itu bisa kita tahu berapa lama?
Mudah-mudahan secepatnya ya. Karena 1 Agustus deadline-nya, jadi tidak banyak waktu lagi tersisa.
Opsinya apa kira-kira?
Pertama jelas apapun yang terjadi pada konsorsium proteksi saat ini apakah dibekukan, dibubarkan atau apapun kewajiban mereka terhadap TKI tidak boleh dihapus. Artinya TKI yang sudah bayar premi kepada mereka sampai dua tahun ke depan tetap harus ditanggung, bubar atau tidak mereka harus tanggung itu. Kedua tentu karena harus minimal dua konsorsium baru, maka melakukan seleksi terhadap asuransi yang bisa kita pakai menjalankan rekomendasi OJK itu.
Selama ini apakah Kemenakertrans menerima laporan yang jelas dari para konsorsium ini soal dana dan juga soal kinerja mereka?
Jadi kita sejak 2011 kita dirikan tim evaluasi. Tim evaluasi itu melibatkan Depnaker dan BNP2TKI, tim evaluasi inilah yang secara periodik tiga bulan sekali mendapatkan laporan, memanggil, dan “menyidang” konsorsium untuk memberikan report kepada kita baik soal klaim maupun soal lain. Jadi ada upaya dari kita dan sudah jalan untuk melakukan evaluasi. Tetapi asuransi TKI ini bersifat khusus, jadi kasus yang ditangani 13 item perlindungan. Jadi dalam proses pencairan klaim itu problem yang dihadapi adalah tidak semua gugatan klaim yang diajukan itu memiliki dasar yang cukup kuat misalnya dokumen KBRI ada atau dokumen yang dibutuhkan ada. Ini menyebabkan kadang-kadang sejumlah klaim ditolak.
Ada niat memasukan mereka ke dalam daftar hitam?
Itu urusannya OJK. Kalau OJK kemudian mengeluarkan record yang mengatakan asuransi mana yang dianggap tidak qualified, kalau bermasalah tentu tidak akan kita pakai.
Konsorsium Asuransi Dihapus, TKI yang Berdokumen Diupayakan Tetap Berangkat
KBR68H, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghentikan konsorsium asuransi proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang merupakan satu-satunya penyedia asuransi TKI di Indonesia.

BERITA
Selasa, 16 Jul 2013 13:04 WIB


konsorsium asuransi, pemberangkatan TKI, OJK, Dita Indah Sari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai