Tadinya 35, trus 326,5 lalu sekarang 15. Hehehe.. Angka ini suekedar angka Sobat Teen. Ini adalah besaran kenaikan tarif angkutan yang akhirnya disepakati pemerintah dan Organda.
Kementerian Perhubungan dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) akhirnya sepakat
tarif angkutan umum naik 15 persen. Menteri Perhubungan Pak EE Mangindaan
bilang, tarif angkutan yang naik, diantaranya, Antar Kota Antar
Provinsi (AKAP) dan angkutan penyeberangan sungai. Kesepakatan tarif
tersebut, kata Pak Mangindaan
sudah diberlakukan kemarin. Jadi kalau ada yang melanggar kesepakatan, Pak Mangindaan bilang akan memberi sanksi berupa
teguran kepada pengusaha angkutan umum.
“Yang naik atas kesepakatan bersama dengan Organda, stakeholder, termasuk di pelabuhan dan terminal, kami sepakat naiknya paling tinggi 15 persen. Meskipun kami mengetahui perusahaan ini kalau tidak naik berpengaruh pada operasional angkutan mereka. Dan saya sudah teken dalam peraturan menteri,” kata Pak Mangidaan di Istana Negara, Senin (24/6).
Pak EE Mangindaan juga berharap angkutan
umum di dalam kota dan kabupaten bisa menyesuaikan kenaikan tarif yang
sama. Meski kenaikan ini tergantung pada kesepakatan antara
Organda daerah dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
Kesepakatan ini mengakhiri kabar sebelumnya soal besaran kenaikan tarif angkutan umum. Organisasi Angkutan Darat (Organda) sebelumnya mengusulkan kenaikkan tarif angkutan umum sebesar 35 persen karena harga suku cadang kendaraan naik setelah harga BBM bersubsidi naik. Sementara juru bicara Kementerian Perhubungan Pak Bambang Ervan sempat memperkirakan kenaikan sekitar 26,5 persen.
Nah Sobat Teen sekarang boleh cek deh, kalo pas naik angkot, besaran kenaikannya bener ngga. Kalo ngga, bisa dilaporin tuh. (PortalKBR)