Bagikan:

Kemendagri: UU Ormas Hanya Mengatur Masalah Administrasi

KBR68H, Jakarta - Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.

BERITA

Rabu, 03 Jul 2013 15:54 WIB

Author

Doddy Rosadi

Kemendagri: UU Ormas Hanya Mengatur Masalah Administrasi

kemendagri, UU ormas, masalah administrasi, ormas radikal

KBR68H, Jakarta - Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan akan segera mensosialisasikan aturan baru itu ke seluruh organisasi masyarakat yang ada. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menggandeng bupati atau wali kota di daerah. Tujuannya agar masyarakat paham dan tidak berpikiran buruk mengenai peraturan baru. Apakah UU Ormas ini efektif untuk menjerat ormas radikal? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan juru bicara Kementerian Dalam Negeri Juru Bicara Kemendagri, Restu Ardi Daud dalam program Sarapan Pagi

Kira-kira bisa tidak menjerat ormas-ormas yang radikal?

Disampaikan 2 Juli kemarin pemerintah satu tugas telah selesai Undang-undang yang merupakan inisiatif dewan untuk mengubah dan memperbaiki Undang-undang Ormas yang lama kemarin telah ditetapkan. Terkait dengan anarkisme, kemudian berbagai macam implikasi dari demokratisasi yang ada adanya fenomena akhir-akhir ini penggunaan kekerasan atau gangguan keamanan terkait dengan perilaku ormas. Ke depan kita harapkan dengan Undang-undang ini saudara-saudara kita yang tergabung dalam ormas bisa memperoleh koridor yang lebih baik dalam menata atau mengadministrasikan kegiatan-kegiatan yang ada di dalamnya.

Implikasinya nanti ke arah mana kalau Undang-undang ini dilaksanakan?
    
Undang-undang ini lebih banyak mengatur tentang administrasi terhadap organisasi kemasyarakatan. Sementara hal-hal yang terkait dengan ranah hukum kita masih menggunakan peraturan perundangan seperti KUHP misalnya. Di dalam Undang-undang ini memang perdebatannya cukup panjang mulai dari dinilai represif dan sebagainya. Untuk mengakomodir itu semua di dalamnya ada sanksi administratif yang bisa diberlakukan itu tentunya mengacu pada pelarangan atau pembatasan beberapa hal terkait dengan kegiatan ormas misalnya melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, merusak fasilitas umum atau melakukan kegiatan separatis. Itu nanti akan diberlakukan sanksi, memang di awal pembahasan itu kalau kita mundur ke belakang itu undang-undangnya bahkan sangat represif, begitu nyata-nyata membahayakan negara bisa dibubarkan secara langsung. Tetapi dalam konteks ini kemudian menjadi sangat klop, itu sangat berjenjang akan diberi peringatan secara tertulis sampai tiga kali, kemudian ada waktu yang cukup panjang untuk memperbaiki. Kalaupun tidak bisa dikenakan pemberhentian bantuan atau hibah dari pemerintah misalnya. Kalaupun tidak ada tindakan berikutnya yaitu pemberhentian sementara. Kalau proses berlangsung tidak mendapat perbaikan  yang lebih baik maka bisa pencabutan keterangan terdaftar.

Dalam konteks aksi kekerasan yang dilakukan oleh ormas, apa yang membedakan Undang-undang ini dengan Undang-undang sebelumnya?

Contohnya tidak menggunakan asas tunggal itu bisa dibubarkan, mengganggu ketentraman dan ketertiban bisa dibubarkan, mengganggu atau menghambat jalannya pembangunan bisa dibubarkan. Tapi kalau dalam Undang-undang ini ada pendekatan yang lebih humanis, pendekatannya lebih baik kepada para pihak untuk bisa memperbaiki itu dalam konteks pembinaan.

Bagaimana dengan masyarakat? seperti apa yang difasilitasi oleh Undang-undang ini untuk hak masyarakat yang merasa terganggu dengan kelompok-kelompok tersebut?

Justru itu mulai dari konsideran sampai isinya Undang-undang ini mengatur bagaimana keseimbangan antara hak kebebasan berserikat dan berkumpul oleh seseorang itu dengan kewajiban yang harus dilakukan dalam konteks berserikat dan berkumpul. Jadi hak dan kebebasan seseorang itu harus ada pembatasan, ini Undang-undang Dasar yang mengatur itu secara konstitusi. Jadi harus dibatasi dengan Undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin kebebasan dan hak orang lain. Itu spirit yang dibangun di Undang-undang ini, jadi menjaga hak dan kebebasan orang lain.

Ini menunggu laporan dari masyarakat atau proaktif?

Bisa kedua-duanya. Ada pasal yang mengatur tentang pengaduan, jadi secara internal kalau dia menyelesaikan, pemerintah bisa memediasi, antarormas itu ada pengaduan yang bisa disampaikan apakah kepada Kementerian Dalam Negeri atau kepada pihak-pihak yang berwajib. Berdasarkan pengaduan itu baru ditindaklanjuti atau sebenarnya kalau kita lihat dalam konteks perundangan ini, ini memberikan ruang kepada penegak hukum untuk menegakan ketentraman dan ketertiban umum. Jadi salah satu pelarangan dalam Undang-undang ini dilarang untuk mengganggu ketertiban umum.

Kalau melarang itu langsung ditindak atau masih butuh waktu lama?

Dapat diberikan sanksi. Sanksi itu secara berjenjang mulai dari peringatan tertulis sampai tiga kali, penghentian bantuan, pembekuan sementara aktivitasnya, kemudian bisa dibubarkan. Tapi pembubaran juga melalui mekanisme, karena untuk yang terdaftar itu harus minta fatwa dari Mahkamah Agung, kalau yang berbadan hukum harus melalui proses pengadilan. Jadi ini betul-betul kompromi, artinya ini memberikan ketegasan bahwa ormas dilarang melakukan tindakan-tindakan yang mengganggu keamanan dan seterusnya. Pada satu sisi juga dia diberikan ruang untuk dilakukan pembinaan. Kita sama-sama mengakui bahwa organisasi kemasyarakatan ini adalah salah satu pilar dalam berdemokrasi.

Kalau dari catatan Kementerian Dalam Negeri berapa banyak organisasi kemasayarakatan yang bermasalah di Indonesia?

Kalau yang bermasalah saya tidak punya data secara resmi. Tapi setidaknya gambarannya saat ini ada 139.957 organisasi masyarakat, itu 65.577 di Kemendagri, di Kemensos ada 25.406, di KemenkumHAM ada 48.866. Itu dengan anggota ada yang hanya beberapa orang sampai jutaan, saat ini yang punya potensi sumber daya dan sebagainya yang ada di ormas ini yang kita jaga.

Apakah Undang-undang ini berlaku surut? artinya kekerasan-kekerasan yang dulu terjadi dihitung ataukah mulai dari nol?

Normanya adalah Undang-undang ini berlaku saat diundangkan. Jadi kemarin sudah disahkan, begitu ini ditetapkan dicantumkan, jadi tidak ada dosa warisan.
        

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending