KBR68H, Jakarta- Perjalanan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (UU Ormas) disahkan 2 Juli lalu tidak berjalan mulus. Mulai saat jadi rancangan hingga bahkan setelah disahkan. Saat ini sekelompok LSM, Ormas dan penggiat HAM sudah siap-siap menggugat UU yang masih bayi itu. Salah satunya yang cukup kencang menyuarakan penolakan adalah yaitu Muhammadiyah. Mereka menilai UU Ormas bertentangan dengan UUD 1945, pasal 28 mengenai kebebasan berserikat.
Menanggapi penolakan tersebut, Kemendagri menghimbau agar masyarakat tidak khawatir dengan keberadaan UU Ormas. Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Bahtiar mengatakan, UU Ormas justru memperbaiki sistem hukum terdahulu yaitu UU No.8 tahun 1985. Menurutnya UU tersebut sudah tidak mampu mengakomodir banyaknya Ormas di Indonesia.
“UU No.8 Tahun 1985 itu usianya sudah 28 tahun lebih. Sejalan dengan semangat reformasi, kehadirannya dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan konteks kekinian. Nah UU Ormas mencoba mengisi kekurangan UU sebelumnya. Bagaimana memberikan kepastian hukum terhadap organisasi masyarakat. Jangan sampai ormas keberadaannya melebihi negara,” ujar Bahtiar dalam perbincangan Daerah Bicara di KBR68H (17/07)
Kemendagri mencatat 139 ribu lebih ormas lokal dan asing yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, bila tak diatur dengan baik, besarnya jumlah ormas di Indonesia justru akan merugikan bangsa Indonesia.
Tak semua ormas ternyata menolak UU Ormas. Salah satu ormas yang mendukung yaitu Kosgoro. Ketua Umum Pimpinan Pusat Kosgoro, Hayono Isman menyatakan bahwa pengesahan UU Ormas justru akan memperkuat demokrasi di Indonesia. Selain itu, kata Hayono, organisasi masyarakat yang kerap menggunakan kekerasan kini bisa dituntut ke pengadilan.
“Awalnya saya kita memandang RUU Ormas belum mewakili Ormas di Indonesia. Pada mulanya Ormas-ormas yang berperan besar dalam sejarah dianggap sama dengan Ormas-ormas yang baru. Tapi sekarang kita berpandangan lain. Pasca revisi UU Ormas justru keberadaannya dibutuhkan di alam demokrasi. Demokrasi yang membangun bersama,” ujar Hayono
Lain halnya tanggapan dari Bekas Wakil Ketua Pansus RUU Ormas, Deding Ishak. Menurut Deding, UU Ormas ini dinilai lebih akomodatif terhadap kepentingan ormas-ormas di Indonesia. Kata dia, pada era orde baru, pendekatan pemerintah terhadap ormas cukup otoriter dan represif.
“UU Ormas ini jauh lebih baik dari UU No.8 Tahun 1985 yang otoriter dan represif. Pemerintah menggunakan tindakan diluar demokrasi untuk menata ormas. Kalau dulu ormas menjadi objek, sekarang mereka menjadi subjek dalam demokrasi,” ujar Deding.
Lebih lanjut Deding juga menambahkan, UU Ormas sekaligus dimaksudkan sebagai garda nasional dari serangan-serangan asing yang dilakukan melalui LSM. Jumlah LSM yang didanai dan dimanfaatkan kepentingan asing di Indonesia masih cukup banyak. Menurut dia, LSM-LSM tersebut kerap mengadu domba masyarakat di Indonesia dengan beragam isu. Semisal isu pemahaman keagamaan yang berbeda antar satu agama ataupun agama satu dengan yang lainnya.
Sarana Pembubaran Ormas
Dengan UU Ormas maka ormas yang dianggap merugikan kepentingan masyarakat untuk dimungkinkan dibubarkan. Kepala Subdit Organisasi Kemasyarakatan Ditjen Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri, Bahtiar menuturkan, pihaknya akan memberikan pembelajaran hukum ke masyarakat agar dapat menggugat bila ada yang dirugikan ormas.
“Prinsipnya dalam UU Ormas, ormas bisa dibubarkan tapi tidak serta merta. Kalau merugikan bisa kita pidanakan atau perdata. Nanti kita ajarkan ke masyarakat dan camat-camat bagaimana cara menggugat itu. Ormas itu kan awalnya dibangun untuk kedermawanan atau gerakan kemanusiaan. Kalau ada pembiasan ya kita kritisi. Ada yang membedakan fungsi ormas dan Polisi, penegak hukum dan sebagainya. Jangan sampai keluar. UU Ormas itu memberikan rel ormas sesuai tujuannya,” ucap Bahtiar
Bahtiar melanjutkan, pembubaran ormas nanti akan dilakukan dengan beberapa tahapan. Kemendagri akan memberikan teguran sebanyak 3 kali terlebih dahulu untuk mengubah atau menghentikan kegiatan yang dianggap merugikan masyarakat. Pemberian sanksi berupa tuntutan ke pengadilan dilanjutkan jika setelah 3 kali teguran tidak ada perubahan dari ormas yang bersalah. Bahkan, Bahtiar menegaskan bagi ormas yang dianggap bermasalah pihaknya dapat sementara menghentikan kegiatan yang dianggap merugikan masyarakat. Disamping menunggu keputusan resmi tentang pembubaran ormas tersebut dari pengadilan.
Perbincangan ini kerjasama KBR68H dengan Kementerian Dalam Negeri.
Editor: Vivi Zabkie
Kemendagri: Merugikan, Ormas Kini Bisa Dibubarkan
Saat ini sekelompok LSM, Ormas dan penggiat HAM sudah siap-siap menggugat UU yang masih bayi itu.

BERITA
Kamis, 25 Jul 2013 12:11 WIB


Kemendagri, UU Ormas, kontroversi, pembubaran, ormas
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai