Bagikan:

Iklan Rokok di Televisi dan Radio Bukan Ranah Kominfo

KBR68H, Jakarta - Menteri Tifatul Sembiring dituding telah melakukan pembohongan publik terkait penghapusan iklan rokok di televisi.

BERITA

Jumat, 05 Jul 2013 22:23 WIB

Author

Doddy Rosadi

Iklan Rokok di Televisi dan Radio Bukan Ranah Kominfo

iklan rokok, radio, televisi, kominfo, gatot dewabroto

KBR68H, Jakarta - Menteri Tifatul Sembiring dituding telah melakukan pembohongan publik terkait penghapusan iklan rokok di televisi. Direktur Eksekutif Lentera Anak Indonesia, Hery Chariansyah mengatakan, sebelumnya Menteri Tifatul menyatakan mendukung 100 persen penghapusan iklan rokok. Namun belakangan dalam pembahasan RUU Penyiaran, Kominfo tidak melarang iklan rokok di televisi. Bagaimana sebenarnya sikap Kominfo terkait pelarangan iklan rokok ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Novri Lifinus dan Rumondang Nainggolan dengan juru bicara Kementerian Kominfo Gatot Dewa Broto dalam program Sarapan Pagi.

Ada tudingan bahwa Menteri Komunikasi dan Informasi tidak mendukung pelarangan iklan rokok di media. Tanggapan anda?

Tidak betul kalau disampaikan seperti itu. Kami sudah membaca di sejumlah media sekitar dua minggu yang lalu dan pernyataan resmi Kemenkominfo juga sudah kami sampaikan di website dan di sejumlah media. Memang betul ada tudingan seperti itu, yang kami tanggapi adalah kalau kami review sedikit belum lama ini ada hari larangan merokok sehari. Seminggu sebelum itu pak menteri sekitar pertengahan bulan Mei menyampaikan surat secara resmi kepada seluruh direktur utama penyelenggara televisi dan radio, intinya mohon di hari yang dimaksud agar seluruh televisi dan radio tidak memasang iklan atau tidak menayangkan dimana ada kegiatan orang merokok. Kemudian surat tersebut menunjukkan ada concern dari Menkominfo meskipun kami menyadari sepenuhnya yang terkait iklan dan konten itu bukan ranahnya kami. Karena itu diatur di Undang-undang Penyiaran, bahwa apapun yang dimaksud atau disebut dengan konten iklan itu ada standar, ada prosedurnya dimana yang melakukan evaluasi itu bukan pemerintah tetapi KPI. Tapi pada prinsipnya kami mendukung sepenuhnya larangan untuk penayangan iklan rokok dan itu sudah tertulis, bahkan sejauh ada kritikan kami sudah menayangkan secara resmi. 
 
Bagaimana penjelasan Kemenkominfo terkait tentang DIM di RUU Penyiaran yang kabarnya tidak mengusulkan untuk melarang iklan rokok di televisi?

Tentu saja mengacu pada aturan. Aturan Undang-undang Penyiaran itu masih yang existing itu masih membatasi bahwa kewenangan pengaturan iklan itu bukan di kami tetapi di KPI. Kecuali kalau yang existing sekarang memberikan kewenangan kepada pemerintah itu lain cerita, pasti kami 100 persen all out 100 persen memperkuat supaya itu tidak hanya di satu kalimat tetapi di beberapa ayat. Nanti pada pembahasan misalnya DPR memberikan lampu hijau, silahkan pemerintah meskipun Undang-undang pemerintah belum diberi kewenangan mengatur masalah konten silahkan apa yang harus diubah, baru DIM dengan leluasa akan kami lakukan untuk revisi. Kami tahu diri, kalau tidak ini jangan-jangan pemerintah ingin kembali ke masa lalu di masa Orde Baru dimana kewenangan baik perizinan konten atau apapun yang terkait dengan media itu sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah, kami tahu diri.

Kalau begitu sudahkah ada tawaran dari DPR untuk DIM dari Kemenkominfo?


Belum.

Kapan rencananya akan dibahas?

Yang jelas DIM sudah kami serahkan sekitar 1,5 bulan yang lalu. Tergantung nanti kapan dimulainya pembahasan itu kewenangan dari Komisi I DPR RI.
 
Dari DIM yang diajukan itu apakah ada masukan dari Kemenkominfo terkait dengan iklan rokok tadi?

Kami masukannya sama, artinya karena konsennya sangat kuat dari pemerintah. Sedapat mungkin masalah iklan rokok yang ada di ranah penyiaran itu betul-betul ada pembatasan yang kuat. Tetapi ibaratnya kami ada di batas garis start, nanti dapat sinyal untuk lari yang jelas kami akan bergerak pada koridor dimana kewenangan itu diberikan pemerintah.

Apakah salah satu DIM-nya itu meminta kewenangan pelarangan itu dialihkan ke Kemenkominfo dari KPI sebelumnya?


Tidak. Karena sekali lagi itu area yang sensitif, biarkan KPI melakukannya. Tetapi kalau misalnya DPR kalau misalnya KPI perlu didukung sepenuhnya oleh pemerintah kami mungkin perlu memperkuat dari pengkalimatan yang ada di ayat-ayat tersebut. Kami tidak ingin meminta atau menghimbau.
 
Jadi diserahkan ke DPR saja?


Betul.

Tapi sebenarnya ingin?

Kami ingin ikut, bukan ingin mengambil alih tapi ingin ikut memperkuat bagaimana agar lebih implementatif di lapangan.

Jadi ketegasannya bagaimana dari Kemenkominfo?

Saya kira tergantung pembahasan berikutnya. Kita tidak ingin berandai-andai, karena kalau tidak nanti kata DPR pembahasan saja belum pemerintah sudah mendahului. Komitmen pemerintah sama, kalau tidak mengapa mesti Menkominfo mengirimkan surat kepada rekan-rekan KPI, itu sebagai bukti concern kami bahwa ada kepedulian yang sangat dalam dari pemerintah.    

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending