KBR68H, Nunukan - Panitia
Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menilai
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melanggar peraturan pemilu.
Ketua Panwaslu Kabupaten Nunukan, Abdul Kadir menilai, kegiatan jalan
sehat yang digelar partai itu masuk dalam kategori kampanye.
Pasalnya, kegiatan itu telah mengomunikasikan soal caleg-caleg PKS melalui alat peraga.
“Pemasangan dilakukan itu di median jalan, sudah terindikasi pelanggaran
administrasi pemilu. Kehadiran Bupati, adanya pemasangan alat peraga
kampanye dan adanya informasi caleg caleg partai PKS, maka ini masuk
kategori kampanye. Kehadiran Bupati dalam melepas jalan santai ini
melanggar daripada 33, PKPU No 1 tahun 2013.“
Abdul Kadir mempertanyakan, kehadiran Bupati Nunukan, Hasan Basri dalam
acara jalan sehat tersebut. Padahal, menurut Panwaslu, nama Bupati
Nunukan itu tidak tercantum dalam struktur organisasi PKS.
Editor: Suryawijayanti
Gelar Jalan Sehat, PKS Nunukan Dianggap Langgar Aturan Pemilu
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nunukan Kalimantan Utara menilai Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melanggar peraturan pemilu.

BERITA
Minggu, 07 Jul 2013 23:22 WIB


pks, jalan sehat, nunukan, kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai