KBR68H, Jakarta - Partai Hanura mendeklarasikan ketua umumnya Wiranto sebagai calon presiden untuk pemilu tahun depan. Wiranto akan berpasangan dengan pengusaha media Hari Tanoesoedibjo sebagai calon wakil presiden. Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bakal mengkaji dugaan pelanggaran kampanye dalam deklarasi calon dan wakil presiden. Setiap calon diperbolehkan menggunakan media massa untuk mendeklarasikan diri sebagai capres atau cawapres. Namun, mereka dilarang untuk menggunakan atribut partai dalam deklarasi tersebut. Apakah deklarasi Wiranto-HT itu melanggar aturan? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Rumondang Nainggolan dengan anggota Bawaslu Daniel Zuchron dalam program Sarapan Pagi.
Tentang deklarasi calon presiden dan calon wakil presiden secara langsung yang kemarin terjadi, apa tanggapan anda?
Saya kira itu terjadi di beberapa tempat juga. Jadi suatu waktu teman-teman Bawaslu Sumatera Selatan itu juga konsultasi kepada Bawaslu Pusat dimana pada saat bersamaan pilkada walikota itu ada yang mau deklarasi Calon Gubernur Sumatera Selatan, pastikan bahwa materi yang disampaikan itu terkait dengan konten apa. Kedua, jadi kalau memang kontennya tidak ada terkait dengan kampanye pemilu maka tidak bisa dikenakan aturan kampanye pemilu legislatif. Tetapi pada saat bersamaan terjadi pemilu dimana dilarang, itu masa tenang, sehingga harus izin dengan yang punya wilayah. Maka Pilkada Walikota Palembang dengan deklarasi Calon Gubernur Sumatera Selatan itu juga harus punya izin. Karena itu terkait dengan kerumunan orang atau rapat yang sifatnya mengundang orang banyak.
Lalu bagaimana dengan Wiranto dan Harry Tanoe?
Mengingat pemilu legislatif itu 21 hari sebelum ada masa iklan berkampanye di televisi dan media cetak itu juga berbarengan dengan rapat yang sifatnya rapat umum, maka pada dasarnya yang dilakukan oleh Pak Wiranto dan Pak Harry Tanoe itu debatable. Apalagi KPI yang memiliki hak eksekusi atas lembaga penyiaran dan yang memiliki peraturan masih juga menunggu. Dalam konteks ini pelanggaran apa yang terkait dengan kampanye pemilu legislatif, Bawaslu menilai karena kontennya saat itu tidak bercerita soal pemilu legislatif.
Bawaslu belum menyikapi soal deklarasi itu?
Sudah. Karena beberapa kali ya itu terkait dengan penggunaan televisi untuk iklan-iklan yang sifatnya “bukan” kampanye pemilu legislatif tapi pada dasarnya adalah bagian dari kampanye politik. Sehingga sebenarnya Bawaslu, KPU, dan KPI pernah mendiskusikan ini dan mendorong agar peraturan KPU dibuat. Bisa menilai bagaimana peraturan terkait dengan iklan-iklan yang sekarang, tetapi pada dasarnya larangan kampanye untuk iklan di televisi itu dengan tegas hanya 21 hari.
Jadi selama belum ada aturan yang lainnya ini masih belum bisa disikapi?
Bawaslu menilai pelanggaran kampanye itu terjadi ketika unsur-unsur yang ada itu terpenuhi. Misalnya memberikan visi misi, ada logo partai politik dan nomor urut, kemudian mengajak orang untuk mencoblos partainya itu pada saat itu tidak boleh secara telak dan mutlak di luar 21 hari. Kalau demikian itu pelanggaran kampanye jelas definitif dan tim pelaksananya tinggal kita panggil. Bahwa kemudian ada pelanggaran yang sifatnya administratif, apalagi ada hal-hal yang terkait dengan pelanggaran kampanye itu bisa dikenakan pelanggaran kampanye. Konten yang ini kita berbicara kemarin tiga lembaga yaitu KPU, KPI, dan Bawaslu untuk memastikan bahwa bagaimana iklan dalam konteks iklan kampanye pemilu legislatif tidak menjadi sesuatu yang bias. Karena 21 hari hanya di bulan April atau Maret tahun depan, sementara sejak sekarang sudah banyak dimana-mana. Dalam konteks itu pada dasarnya Undang-undang memerintahkan KPU membuat aturan yang lebih detil karena akan dipakai KPI dan Bawaslu.
Saat ini sedang digodok oleh KPI untuk disodorkan kepada KPU dan untuk dibahas?
Iya. Karena Bawaslu tidak membuat aturan, Bawaslu mengawasi atas pelaksanaan aturan yang diperintahkan oleh Undang-undang. Jadi selain Undang-undang maka peraturan KPU yang dibawahnya yang paling atributif atau mandatori pelaksana Undang-undang. Sehingga kalau belum ada aturan yang tegas, maka pada dasarnya belum bisa. Kita juga sering mengundang teman-teman dari partai politik, kita juga kemarin berkunjung ke partai politik untuk memastikan bahwa syarat-syarat yang sifatnya kemudian menggunakan ketidakjelasan aturan ini atau belum adanya aturan ini akan membuat sakit hati partai-partai politik lain. Bahwa aturan iklan itu ada kontribusinya dengan pelaksanaan dana kampanye dan iklan di media cetak adalah kontribusi terbesar untuk pengeluaran dana kampanye. Oleh karena itu saya kira kalau partai-partai politik yang sudah menggunakan televisi atau iklan di media cetak itu kalau kemudian dana kampanye yang tidak realistis itu juga akan memberikan penilaian yang terbalik. Tidak boleh kemudian karena pemilik televisi dia free, tidak boleh.
Bawaslu: Disiarkan di TV, Deklarasi Wiranto-Harry Tanoe Tidak Boleh Gratis
KBR68H, Jakarta - Partai Hanura mendeklarasikan ketua umumnya Wiranto sebagai calon presiden untuk pemilu tahun depan.

BERITA
Rabu, 03 Jul 2013 10:13 WIB


deklarasi, wiranto, harry tanoe, partai hanura, bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai