KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji dugaan pelanggaran kampanye dalam deklarasi calon dan wakil presiden. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, setiap calon diperbolehkan menggunakan media massa untuk mendeklarasikan diri sebagai capres atau cawapres. Namun, mereka dilarang untuk menggunakan atribut partai dalam deklarasi tersebut.
"Kategori pelanggarannya, kalau misalnya deklarasi atau iklan itu disampaikan dengan menggunakan atribut partai politik. Nah kalau begitu, berarti masuk dalam kategori pelanggaran. Menjelang nanti pada saat masa kampanye, itu kan diberikan waktu 21 hari lamanya. Tapi nanti kita lihat, kalau kuat unsurnya ternyata unsur partai yang lebih kental, maka Bawaslu tidak akan tinggal diam," katanya saat dihubungi KBR68H.
Hari ini Wiranto resmi mendeklarasikan menjadi Presiden dengan menggandeng Pemilik media MNC Grup Hary Tanoesoedibjo menjadi wakil presiden periode 2014-2019. Selain pasangan Wiranto dan Hary Tanoe, sejumlah tokoh sebelumnya juga telah mengiklankan diri sebagai calon presiden dengan menggunakan media massa.
Editor: Antonius Eko
Bawaslu Pelajari Dugaan Pelanggaran Deklarasi Capres di Media Massa
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengkaji dugaan pelanggaran kampanye dalam deklarasi calon dan wakil presiden. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, setiap calon diperbolehkan menggunakan media massa untuk mendeklarasikan diri sebagai capres atau ca

BERITA
Rabu, 03 Jul 2013 09:02 WIB


bawaslu, pelanggaran, pemilu, deklarasi capres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai