KBR68H, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Dalam pembacaan putusannya, Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, terjadi kesalahpahaman terhadap pendataan daftar calon pemilih dari Partai Hanura. Ini merugikan partai yang diketuai oleh Wiranto itu. Untuk itu, ia meminta agar Komisi Pemilihan Umum untuk segera menjalankan putusan ini. Namun demikian, Hanura juga diminta untuk melengkapi dokumen terkait DCS itu.(Baca: Hanura Minta KPU Batalkan Pencoretan Caleg)
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sepenuhnya. Menyatakan pemohon memenuhi syarat untuk ikut sebagai peserta pemilu atas daerah pemilihan DPR RI Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan daftar bakal calon yang diajukan ke KPU pada tanggal 22 Mei 2013 dengan mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya; tidak diperkenankan menambah atau mengganti bakal calon yang telah diajukan ke KPU RI pada tanggal 22 Mei 2013," katanya saat membacakan putusan.
Dalam keputusannya, KPU menggugurkan keterwakilan calon DPR RI dari Hanura untuk dapil Jabar II. Keterwakilan caleg Hanura di dapil ini sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan. Hanya saja, penempatan nomor urutnya salah sehingga KPU menggugurkan Hanura di dapil ini.
Editor: Nanda Hidayat