KBR68H, Jakarta - Badan Legislatif DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Presiden hingga September 2014. Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono mengatakan penyebabnya karena belum adanya kesepakatan terkait Presidential threshold atau Ambang batas pengajuan calon presiden sebesar 20 persen. Kata dia, partai yang menginginkan revisi undang-undang itu merupakan partai-partai kecil.(Baca: DPR: Uji Materi UU Pilpres Tidak Tepat)
"Itu hanya egonya partai-partai kecil saja, kalau teman-teman partai besar, itu ambil sikap yan ya jelas tidak mungkin, ya namanya Golkar PDIP, PD PAN dan PKB jumlahnya sangat besar, jadi mereka sebenarnya cari panggung," kata Ignatius kepada KBR68H
Ketua Baleg DPR Ignatius Mulyono menambahkan selama ini pembahasan revisi UU Pilpres ini berlangsung alot. Sebab dalam revisi ini menetapkan calon presiden harus didukung oleh partai yang mempunyai ambang batas parlemen sebesar 20 persen. Partai yang meminta revisi menginginkan Presidential Treshold disamakan dengan parlementhary Threshold sebesar 3,5 persen.
Editor: Nanda Hidayat
Baleg DPR Gagal Sepakati RUU Pilpres
KBR68H, Jakarta - Badan Legislatif DPR menunda pembahasan revisi Undang-undang Pemilihan Presiden hingga September 2014.

BERITA
Selasa, 09 Jul 2013 22:13 WIB


RUU Pilpres, gagal disepakati, baleg dpr, portalkbr.com
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai