Bagikan:

Aturan Alat Peraga Kampanye Parpol Percuma Tanpa Ada Sanksi

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bakal menetapkan standar ukuran dan lokasi iklan kampanye di ruang publik.

BERITA

Kamis, 18 Jul 2013 11:52 WIB

Author

Doddy Rosadi

Aturan Alat Peraga Kampanye Parpol Percuma Tanpa Ada Sanksi

kampanye parpol, aturan, KPU, partai politik

KBR68H, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum bakal menetapkan standar ukuran dan lokasi iklan kampanye di ruang publik. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, dalam sehari ke depan rancangan itu diharapkan sudah bisa diajukan ke rapat pleno anggota. Salah satu yang tengah dipikirkan adalah membebaskan jalan protokol dari atribut kampanye. Selain itu, Komisi juga akan membuat aturan khusus melarang partai memaku pohon untuk memasang atribut kampanye. Bagaimana KPU mengawasi parpol terkait kampanye di ruang publik ini? Simak perbincangan penyiar KBR68H Agus Luqman dan Irvan Imamsyah dengan Peneliti lembaga pemantau pemilu Correct (Constitutional dan Electoral Reform Centre), Refly Harun dalam program Sarapan Pagi.

Bagaimana pendapat anda soal aturan-aturan kampanye di ruang publik?

Kita ini sudah terbiasa tidak tertib dalam pemasangan alat peraga kampanye. Jadi bisa tempel di jalan, jembatan, dan sebagainya. Sebenarnya kalau kita mau tertib dilarang tempel-tempel begitu, jadi kalau mereka mau pasang alat peraga kampanye ya mereka bisa tempel sendiri. Mereka misalnya membawa kayu sendiri, tempat sendiri sehingga ketika minggu tenang itu langsung diambil begitu saja tidak meninggalkan bekas. Itu saya saksikan misalnya di Thailand itu tidak menempel di fasilitas-fasilitas umum yang membuat kotor.

Itu dikenai pajak juga?

Tergantung yang bersangkutan pasang baliho dimana. Kalau mereka misalnya memasang alat peraga kampanye di tempat yang memang dikenai pajak, bahkan dikenai tarif itu berlaku perjanjian, ketentuan dengan pemerintah daerah yang bersangkutan. Tapi intinya concern saya adalah memang alat peraga kampanye itu tidak boleh ditempel dimana-mana, biasanya di pinggir-pinggir jalan, kemudian soal ukuran seharusnya dibatasi misalnya maksimal separuh kertas koran. Hal-hal seperti itu seharusnya KPU harus berani memberikan terobosan, termasuk penerapan sanksi.

KPU juga barangkali lemah karena perlu juga ada sosialisasi terhadap calon-calon anggota legislatif, sosialisasi terhadap partai politik tapi di sisi lain kalau dibiarkan tidak terurus kesannya kumuh sekali. Bagaimana mestinya KPU?

Ini agak aneh sebenarnya. Kampanye sudah dimulai tiga hari setelah penetapan peserta pemilu, itu 8 Januari 2013 dan tiga hari kemudian itu sudah musim kampanye. Sekarang lucu kampanye sudah berbulan-bulan baru kemudian mau dibikin aturan pelaksanaan kampanye.

Mungkin lebih baik terlambat daripada tidak diatur sama sekali?

Kenapa kemudian masa kampanye diperpanjang, untuk menghindari yang namanya curi start dan sebagainya. Tetapi itu ketika penetapan peserta kampanye tidak selama seperti sekarang, sekarang sudah ditetapkan peserta kampanye bulan Januari lalu padahal pencoblosan sendiri baru tanggal 9 April 2013. Karena Undang-undang mengatakan selambat-lambatnya 15 bulan sudah ditetapkan peserta pemilu.
 
Apakah ada cara yang lebih cerdas lagi dari apa yang biasanya terjadi di Indonesia untuk urusan kampanye di ruang publik ini?

Menurut saya sekarang harus ada keberanian saja mengatur ini secara lebih ketat dan lebih keras lalu bekerjasama dengan Bawaslu. Jadi mereka yang melanggar langsung dikenakan sanksi, bahwa pertama misalnya dalam jangka waktu berapa jam atau 24 jam mereka harus mengambil alat peraga kampanye tersebut atau langsung saja dicabut.

Selama tidak ada aturan ini barangkali anda punya dorongan kepada pemerintah daerah yang punya otoritas untuk mencabut dengan alasan ketertiban?


Tidak bisa. Jadi otoritas daerah memiliki otoritas untuk menjaga ruang publik, tapi pertanyaannya adalah sepanjang aturannya tidak melarang secara keras dan tegas maka pemerintah daerah tidak akan berani. Karena dianggap melakukan sabotase terhadap pemilu.

Tapi dengan alasan mengganggu ruang publik atau rambu lalu-lintas bagaimana?
 
Ada aturan di situ dimana saja dilarang memasang alat peraga kampanye di fasilitas publik, rumah sakit, bahkan di rumah pribadi tidak boleh kecuali atas izin yang bersangkutan. Tapi pemerintah daerah belum tentu mampu melakukan penertiban, apalagi aparat untuk menertibkan juga belum tentu paham bahkan bisa bentrok dengan massa partai politik. Jadi agak dilematis juga, memang yang harus dijalankan aturan itu dibuat tegas. Dibikin aturan yang tegas dan jelas, disosialisasikan ke partai politik lalu meminta mereka agar tidak melakukan hal tersebut. Kalau mereka tidak taat mereka harus tahu sanksinya alat peraga kampanye itu tanpa peringatan segera dicabut. Tapi susahnya kalau alat peraga kampanyenya banyak ya tangannya tidak banyak. Karena siapa yang mau mencabutnya, biasanya taktik partai politik peserta pemilu atau orang-orang tertentu itu menaruh di tempat yang gampang dilihat orang tapi tidak bisa diambil, tidak bisa dicopot karena saking susahnya.  
  

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending