KBR, Jakarta - Bekas Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah menjelaskan surat pemberhentian Prabowo Subianto dari karier militer bersifat rahasia. Maka itu tidak boleh disebarkan.
Sementara sebelumnya dalam pernyataannya, Bekas Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Wiranto menyatakan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) tentang pemecatan Prabowo Subianto bukan rahasia negara.
Dia beralasan dalam peristiwa 1998, pelaksanaan dari proses pembongkaran, pengusutan, penghukuman sampai rekomendasi sampai dengan laporan kepada presiden hingga Keppres semuanya tahap-tahap yang telah disampaikan kepada publik.
Hanya saja, Yosfiah membuktikan rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) itu merupakan rahasia negara yang tidak boleh disebar ke publik. Dalam surat itu bernomor R/811/P-03/15/38/Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian Prabowo Subianto dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indoneisa.
"Surat usulannya ini kan 'R/811'. R itu rahasia, 811 itu artinya surat ini tidak boleh dibuka oleh orang lain," kata Yosfiah dalam jumpa pers di Rumah Polonia Jakarta, Jumat (20/6).
Dia juga heran, mengapa Wiranto mengungkit surat itu. "Kenapa Wiranto mengungkit ini, karena ini rahasia," jelas dia.
Editor: Pebriansyah Ariefana