KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membahas dua opsi atau pilihan kebijakan yang akan diambil dalam menentukan syarat pemenangan calon presiden bersama dua pasangan capres dan cawapres. Dua opsi itu yakni, mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Pilpres.
Dimana Pemilu Presiden putaran kedua akan dilakukan jika tidak ada satu pun capres yang mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah dilebih dari separuh provinsi di Indonesia. Opsi kedua, Pemilu Presiden hanya akan berlangsung satu putaran dengan berdasarkan pada suara terbanyak.
Opsi kedua itu menurut Anggota KPU, Ida Budhiati, berlandaskan pada asas manfaat dan keadilan.
“Maka ada dua alternaitf rancangan kebijakan, yang pertama adalah bahwa apabila tidak terpenuhi, kemudian dilakukan putaran kedua. Yang alternatif keduanya, bahwa apabila tidak terpenuhi syarat mutlak yang diatur dalam konstitusi dan undang-undang. Maka ditetapkan dengan perolehan suara terbanyak.”
Anggota KPU, Ida Budhiati menambahkan, proses pengambilan keputusan tersebut tidak terganggu dengan gugatan UU Pilpres di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, KPU memiliki otoritas untuk melengkapi undang-undang tersebut.
Sebelumnya, KPU disarankan mengajukan penafsiran ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan Pasal 6A ayat (3) dan (4) serta UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu untuk mengantisipasi adanya protes dari para kandidat presiden-wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla tentang syarat pemenangan calon presiden.
Editor: Dimas Rizky
Tentukan Pemenang Capres, KPU Bahas Dua Opsi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal membahas dua opsi atau pilihan kebijakan yang akan diambil dalam menentukan syarat pemenangan calon presiden bersama dua pasangan capres dan cawapres.

BERITA
Jumat, 13 Jun 2014 14:20 WIB


pemilu, presiden, pemenang, opsi, KPU
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai