Persoalan dokumen yg diduga hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto memasuki babak baru. Ada sekelompok orang dari tim sukses Prabowo-Hatta yang melaporkan orang yang diduga membocorkan dokumen tersebut ke Polisi. Berikut pernyataan KIP:
1. Sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Th 2008, bahwa yg punya hak untuk menentukan status kerahasiaan sebuah informasi adalah Badan Publik yang memproduksi, menguasai dan menyimpan informasi itu. Dalam hal ini TNI. Kerahasiaan itu harus didasarkan pada uji konsekuensi seperti diatur pasal 17 UU KIP. Sejauh ini, TNI belum melakukan uji konsekuensi atas informasi itu, sehingga status kerahasiaannya masih bisa dipersoalkan.
2. Karena status kerahasiaannya masih dipersoalkan, maka melaporkan seseorang dengan tuduhan membocorkan rahasia negara menjadi tidak relevan. Yang paling punya hak untuk melaporkan ke polisi --jika informasi itu dianggap rahasia-- adalah TNI itu sendiri.
3. Tindakan melaporkan ke polisi atas dokumen DKP, sama artinya mengakui kebenaran dokumen DKP yang selama ini beredar di masyarakat. TNI sendiri, sebagai Badan Publik yang memproduksi dokumen tersebut belum mengklarifikasi kebenarannya. Karenanya, Panglima TNI perlu segera mengklarifikasi.
Rumadi, Anggota Komisi Informasi Pusat
Tanggapan KIP Soal Bocornya Rekomendasi Pemecatan Prabowo
Persoalan dokumen yg diduga hasil pemeriksaan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto memasuki babak baru.

BERITA
Jumat, 13 Jun 2014 22:44 WIB


prabowo, kip, dokumen, pemecatan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai