KBR, Jayapura - Kepolisian Daerah Papua menetapkan 24 anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tersangka dalam pelanggaran pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu.
Kapolda Papua Tito Karnavian mengatakan mereka adalah lima anggota KPUD Tolikara, empat anggota KPUD Boven Digoel, lima anggota KPUD Nduga dan lima anggota KPUD Puncak Jaya serta lima anggota KPUD Yahukimo.
Hingga kini kepolisian mengklaim telah mengusut 13 kasus dugaan pelanggaran itu, lima di antaranya masuk dalam tahap penyidikan.
“Bawaslu kemudian merekomendasikan proses pidana ke Polda. Polda sudah melakukan rekap, total memang ada 24 orang dari beberapa KPU kita lakukan proses hukum. Kita panggil mereka kemudian kita lengkapi alat bukti, setelah cukup, segera kita sampaikan kepada kejaksaan,” ungkapnya.
Tito Karnavian menambahkan, jenis pelanggaran yang dilakukan sejumlah anggota KPUD itu, kebanyakan berupa mengubah hasil pleno, baik tingkat distrik maupun KPUD.
Polisi memperkirakan pelaku pelanggaran pemilu dalam pileg bakal bertambah, sebab masih ada kasus yang masih dalam proses lidik. Polisi menjerat para anggota KPUD itu dengan pasal 312, UU nomor 8 tahun 2012 dengan ancaman 3 tahun penjara.
Dalam kasus pelanggaran pemilu, polisi juga memeriksa empat orang calon legislatif yakni caleg yang berasal dari Biak, Yapen, Nabire dan Supiori. Namun keempatnya belum dilakukan pemanggilan, sebab masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi.
Editor: Antonius Eko