KBR, Jakarta – Pengamat Tata Negara Irman Putra Sidin menilai pemilu presiden harus diulang jika calon presiden terpilih tidak memenuhi syarat persebaran suara sebesar 20 persen di setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Pernyataan itu menanggapi adanya multitafsir dalam UU No. 42 tahun 2008 tentang pemilu presiden. Irman mengatakan jika presiden terpilih memperoleh suara lebih dari 50 persen, namun tidak memenuhi syarat persebaran suara maka tidak bisa dilantik.
Sebab, persebaran suara merupakan syarat mutlak yang disebutkan dalam UU tentang pemilu presiden.
“Kenapa mesti ada syarat persebaran suara? karena presiden yang kita mau pilih adalah presiden yang bisa diterima di seluruh rakyat Indonesia. Ini harus dipenuhi, dan merupakan ambang batas yang mutlak dipenuhi siapapun presiden,” ujar Irman saat berbincang di Program Sarapan Pagi KBR, Kamis (12/6).
Kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengundang akademisi, ahli politik, tata negara, dan pakar konstitusi untuk membahas UU Pemilu Presiden nomor 42 tahun 2008. Ini lantaran adanya multitafsir dalam UU tersebut.
Tidak hanya itu, kemarin juga Advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi melayangkan permohonan uji materi UU No. 42 tentang pemilihan presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pilpres Harus Diulang Jika Capres Terpilih Tidak Penuhi Syarat Persebaran Suara
KBR, Jakarta

BERITA
Kamis, 12 Jun 2014 09:12 WIB


jokowi, JK, presiden, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai