KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur meminta masyarakat agar tidak mengirimkan parsel dalam bentuk apapun kepada pejabat ataupun PNS di daerahnya. Walikota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan jika ada yang menerima dirinya meminta untuk dikembalikan atau dilaporkan.
“Ya kita tidak boleh terima parsel, jadi kita mohon janganlah masyarakat kirim parsel,tapi kalau ada yang berikan (parsel) kita tidak tahu dari mana, mungkin nanti ada petunjuk disuruh beri kepada panti asuhan. Nanti kan kalau sampai (menerima) KPK kan bisa (bertindak). Kan itu sudah ada petunjuk-petunjuk bahwa tidak boleh kita terima gratifikasi dan sebagainya. Tapi kalau dilaporkan nanti diberikan petunjuk,” kata Rizal Efendi, Minggu (29/6).
Rizal Effendi menambahkan jika menerima parsel yang tidak dietahui pengirimnya,Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan parsel tersebut ke panti asuhan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga sudah secara jelas disebutkan bahwa PNS dilarang menerima pemberian dalam arti yang luas.
Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, juga secara ditegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima bingkisan lebaran karena akan masuk dalam bentuk pelanggaran disiplin PNS.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Pejabat dan PNS Balikpapan Dilarang Terima Parsel
KBR, Balikpapan

BERITA
Minggu, 29 Jun 2014 23:26 WIB


PNS, parsel, pemilu, puasa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai