KBR, Surakarta - Pelaku perusakan atribut pilpres berupa spanduk Calon Presiden (Capres) Prabowo dan Capres Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, akan dijerat dengan hukuman pidana.
Ketua Panwaslu kota Surakarta, Sri Sumanta mengatakan, aturan pemilu secara jelas memaparkan hukuman maupun sanksi bagi para pelaku perusakan atribut politik dalam Pilpres. Menurut Sumanta, pelaku bisa diancam hukuman hingga dua tahun penjara dan denda jutaan rupiah.
“Di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden ini sudah jelas. Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 itu di pasal 41 huruf G itu ada ayat yang menyatakan dilarang melakukan perusakan alat peraga kampanye peserta pemilu. Disitu nanti akan ada sanksi pidananya. Atau berimbas kepada ketentuan pidana yaitu pasal 214, dimana di situ ancaman pidana berupa minimal 6 bulan dan maksimal 24 bulan penjara dan denda minimal 6 juta dan maksimal 24 juta rupiah,” ujar Sri Sumanta kepada Portalkbr, Kamis (12/6).
Selain itu, kata Sumanta, aturan soal spanduk juga sudah jelas di dalam peraturan KPU nomor 16 tahun 2014 tentang pedoman kampanye Pemilu presiden dan Wakil Presiden.
Panwaslu Kota Surakarta, Rabu (11/6) kemarin, juga sudah menerima laporan soal rusaknya spanduk capres dari Tim Pemenangan Prabowo-Hatta kota Surakarta. Spanduk yang dirusak ditemukan di berbagai wilayah di kota Surakarta.
Sebanyak 15 spanduk bergambar Capres Prabowo–Hatta dan sebuah spanduk bergambar Jokowi-JK di sepanjang Jalan Ahmad Yani kota Surakarta dirusak. Dari pantauan di sepanjuang lokasi tersebut, spanduk capres tersebut ada yang berlubang di bagian gambar capres, spanduk terbelah menjadi dua, hingga spanduk yang disobek-sobek. Hingga saat ini belasan spanduk tersebut masih terpasang.
Editor: Anto Sidharta
Baca juga:
ccccc
Panwaslu Surakarta Ancam Pidanakan Pelaku Perusakan Spanduk Capres
Pelaku perusakan atribut pilpres berupa spanduk Calon Presiden (Capres) Prabowo dan Capres Jokowi di Surakarta, Jawa Tengah, akan dijerat dengan hukuman pidana.

BERITA
Kamis, 12 Jun 2014 11:54 WIB


Panwaslu Surakarta, Spanduk Capres
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai