KBR, Rembang – KPU Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tetap memasukkan pemilih yang menderita gangguan jiwa, dalam daftar pemilih tetap Pemilu Presiden.
Anggota KPU Kabupaten Rembang M Salam mengaku berharap mereka kemungkinan masih bisa sembuh, menjelang pemungutan suara tanggal 9 Juli nanti, sehingga tidak langsung dicoret. Apalagi kata dia, dari tingkat pusat belum ada kejelasan aturan tentang masalah tersebut.
“Sementara kalau memenuhi syarat, identitasnya jelas, warga negara indonesia, sesuai aturan yang ada, ya kita masukkan. Siapa sih, yang tidak berharap mereka bisa sembuh dan ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi Pemilu, “ ungkapnya, Minggu (8/6).
(baca juga: Orang Sakit Jiwa Tak Boleh Ikut Pemilu, Bawaslu Temui KPU)
Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Rembang, Mukhlis Ridho mengaku sudah menemukan 19 orang penderita gangguan jiwa, masuk DPT Pilpres di Rembang. Ia juga mengaku memahami langkah KPU. Tapi jika sampai hari pencoblosan, kondisi mereka belum membaik, maka pemilih gila tidak layak menyalurkan hak suara. Untuk itu, pengawas di tingkat desa mesti waspada.
Editor: Citra Dyah Prastuti