KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) petahana, Poppy Dharsono. Gugatan ini terkait dugaan pencurian suara saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 lalu.
Ketua MK Hamdan Zoelva menilai artis sekaligus politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut tidak bisa membuktikan bahwa jumlah suara yang dikumpulkannya telah dicuri Calon DPD lainnya. Dengan begitu, Poppy gagal mempertahankan kedudukannya sebagai Anggota DPD.
"UU Nomor 48 tentang kekuasaan kehakiman serta UU nomor 8 2012 tetang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pemohon. Menolak permohonan pemohon untuk keseluruhnya," ujar Hamdan di Jakarta, Rabu (25/6).
Sejak pagi tadi MK telah menyidang belasan dari 30 senketa Dewan Perwakilan Daerah. Kebanyak dari Calon Anggota DPD menilai Pileg 2014 berjalan tidak adil.
Kebanyakan dari mereka menduga ada penggelembungan dan pencurian suara saat Pileg berlangsung. Namun MK menyatakan semua dugaan para Caleg itu tidak terbukti. Saat ini sidang sengketa Pileg sedang diskorsing.
Editor: Pebriansyah Ariefana