KBR, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Epoa, Kecamatan Distrik III, Nabire. Hasilnya dinyatakan tidak sah.
Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan penghitungan suara di TPS I hingga V salah. Akibatnya perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) berkurang.
"Membatalkan keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabuoaten Kota di TPS i sampai TPS V. Menetapkan perolehan suara yang benar untuk Pemohon untuk pengisian anggota DPD Kabupaten Nabire adalah 1.015 suara," ujar Hamdan, Jumat (27/6).
Sebelumnya PAN menyatakan kekeliruan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam penghitungan suara pada Pemilihan Anggota Legislatif tidak hanya terjadi di Nabire. Namun terjadi juga di daerah lain seperti di Kabupaten Mimika dan Kota Jayapura.
Meski demikian MK menilai kekeliruan tersebut tidak terbukti. Selain itu MK juga menolak gugatan Partai Demokrat terhadap hasil Pileg Dapil Raja Ampat 3 dan Dapil Papua Barat I hingga Papua Barat IV. Namun MK juga menilai gugatan Demokrat tidak cukup bukti.
Editor: Pebriansyah Ariefana