KBR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan tentang mekanisme penetapan pemenang pemilu presiden. Anggota KPU, Ida Budhiati mengatakan, penetapan aturan ini akan dilaksanakan dalam rapat pleno minggu ini. (Baca: Jokowi- JK Minta KPU Pastikan Syarat Pemenangan Pilpres)
Menurutnya, pandangan dari kedua kubu capres-cawapres akan dijadikan bahan pertimbangan penetapan keputusan. Penetapan peraturan KPU tersebut tidak akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tengah menggelar sidang uji tafsir ketentuan UU pilpres.
"Dalam diskusi kami semalam, bahwa meskipun nanti tidak disampaikan pendapat secara tertulis, tim pasangan calon, itu sudah menyampaikan pendapatnya secara lisan, dan itu yang akan menjadi bahan bagi KPU untuk mempertimbangkan dan mengambil keputusan," kata Ida Budhiati di Kantor KPU, (19/6)
Sebelumnya, KPU menyodorkan dua pilihan kebijakan dalam menentukan pemenang pilpres. Pilihan pertama sesuai dengan UU 42 tahun 2008 yang mensyaratkan pemenang pilpres harus memenuhi dua syarat. Yakni, presiden terpilih harus mendapat suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional. Selain itu, calon tersebut harus mengantongi 20 persen suara sah di lebih dari setengah provinsi di Indonesia. Bila kedua kandidat tidak ada yang memenuhi dua syarat tersebut, maka dilaksanakan putaran kedua. Sementara, pilihan lain, pilpres dilaksanakan satu putaran, pemenangnya adalah yang mendapatkan suara terbanyak.
Editor: Nanda Hidayat
Minggu Ini, KPU Terbitkan Peraturan Pemenang Pilpres
KBR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menerbitkan peraturan tentang mekanisme penetapan pemenang pemilu presiden.

BERITA
Kamis, 19 Jun 2014 22:36 WIB


peraturan, pemenangan pilpres, kpu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai