KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan salah atau tidaknya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mendukung capres Prabowo Subianto malam ini.
Basalu sedang menyiapkan rekomendasi penyelesaian kasus Ali Masykur Musa. Anggota Bawaslu Nasrullah mengatakan, sikap terkait kasus tersebut akan diambil malam nanti dalam rapat pleno Bawaslu. Namun ia memastikan masuknya Ali Masykur dalam Tim Sukses Prabowo sudah jelas melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Kalau cuti bisa diberikan pada seorang Ketua atau Anggota BPK. Lalu Lembaga Peradilan boleh cuti dong. Gubernur Bank Indonesia boleh cuti dong. Ini posisi-posisi yang sangat strategis. Nah oleh karena itu Undang-Undang 42 ada semangan yang bisa ditangkap bahwa, posisi-posisi itulah tiada maaf bagimu," ujar Nasrullah di Jakarta, Jumat (6/6).
Sebelumnya, kemarin di hadapan Bawaslu, Ali Masykur Musa mengakui ia sudah resmi masuk dalam tim pemenagan Calon Presiden Prabowo Subianto.
Menurutnya keterlibatannya dalam mendukung Prabowo tidak menyalahi Undang-Undang. Sebab, kata dia, Undang-Undang Pilpres menyebutkan penyelenggara negara dan lainnya dalam ikut kampanye jika Calon Presiden dan Calon Wakil Presidennya sudah terdaftar di Komisis Pemilihan Umum (KPU).
Editor: Pebriansyah Ariefana
Malam Ini Bawaslu Putuskan Kasus Anggota BPK Dukung Prabowo
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan memutuskan salah atau tidaknya Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa mendukung capres Prabowo Subianto malam ini.

BERITA
Jumat, 06 Jun 2014 17:17 WIB


bawaslu, BPK, Ali maskur, prabowo
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai