KBR, Jakarta - Para penyandang disabilitas atau pemilih berkebutuhan khusus dapat ikut menyalurkan hak suaranya pada Pilpres 9 Juli mendatang.
Anggota KPU, Arief Budiman mengklaim bagi para pemilih berkebutuhan khusus tak perlu khawatir mengalami kesulitan pada hari pencoblosan. Kata dia, KPU menyiapkan petugas di TPS untuk membantu para penyandang disabilitas untuk memilih.
"Sudah disiapkan peraturannya. Siapa pun boleh ditunjuk oleh orang yang menyandang disabilitas untuk membantu dia. Kalau dia bisa melakukan sendiri silakan lakukan sendiri, tapi kalau dia mau menunjuk saudaranya, kawannya, sahabatnya, atau petugas di TPS. Nah, nanti dia bikin pernyataan," kata Arief, Senin (23/6).
Arief Budiman menambahkan pada saat mendampingi pemilih disabilitas, pihak pendamping akan diambil sumpahnya terlebih dahulu oleh petugas di TPS. Hal itu untuk menjaga netralitas petugas.
Editor: Antonius Eko