KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dana kampanye pemilu presiden yang melebihi dari ketentuan tak bisa digunakan. Dalam Undang Undang Pemilu, dana kampanye sumbangan perorangan tak boleh lebih dari Rp 1 miliar dan kelompok/badan usaha tak boleh melebihi Rp 5 miliar.
Anggota KPU Arief Budiman mengatakan, kelebihan sumbangan dana dari perorangan atau pun kelompok/badan usaha tersebut harus disetor ke negara.
"Nah, itu kan sudah diatur dalam Undang-Undang seperti yang saya sebutkan tadi. Andaikan ada yang menerima atau memberikan sumbangan dana kampanye baik individu maupun korporasi melebihi jumlah yang ditentukan maka tidak boleh digunakan," ujar Arief Budiman kepada KBR, Kamis (5/6).
Arief Budiman menambahkan, selain tidak boleh melebihi ketentuan, dana sumbangan kampanye harus berasal dari sumber yang jelas, dan bukan dari APBN atau APBD. Dana sumbangan kampanye juga harus memiliki identitas penyumbang yang jelas.
Tak hanya itu, sumbangan lain semisal dalam bentuk transportasi atau jasa lainnya juga harus dicantumkan, sesuai nilai atau harganya. Kata dia, segala bentuk sumbangan yang tidak jelas akan dikembalikan ke kas negara.
Editor: M Irham
KPU: Kelebihan Dana Kampanye Capres-Cawapres Disetor ke Negara
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan dana kampanye pemilu presiden yang melebihi dari ketentuan tak bisa digunakan.

BERITA
Kamis, 05 Jun 2014 13:14 WIB

dana, kampanye, pilpres, kas, negara
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai