KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum telah merumuskan pemenang capres pada pemilu presiden tahun ini. Rencananya, pada 1 Juli KPU akan mengumumkan pemenang capres dalam pelaksanaan Pilpres akan dilakukan dua putaran.
Menurut Anggota KPU Arief Budiman, keputusan tersebut menyesuaikan ketentuan Undang-undang Dasar 1945. Kata dia, hingga kini belum ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi undang-undang pilpres. KPU membutuhkan kepastian lebih awal.
"Kami ingin memberikan penegasan saja sebagaimana yang ada dalam peraturan KPU kita. Nah, mungkin dalam peraturan KPU kita itu orang masih belum melihat sesuatu yang tegas, jadi ditafsir macam-macam. Nah, pemberian ketegasan itu tidak mungkin kami tunggu setelah tanggal pemungutan suara,” kata Arief.
“Makanya, kami sangat membutuhkan informasi dari Mahkamah Konstitusi. (Jadi, kemungkinan besar akan berlangsung dua putaran?) Bisa saja tapi itu kalau tidak terpenuhi. Kalau terpenuhi itu hanya satu putaran.”
Arief Budiman menambahkan jika Mahkamah Konstitusi memutuskan hasil uji materi terhadap Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres dilakukan satu putaran, KPU akan mengubah isi PKPU sesuai amanat konstitusi.
Seperti diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 mencantumkan syarat pemenang pemilu presiden harus memiliki perolehan suara minimal 50 persen serta 20 persen suara di setiap provinsi. Peraturan ini juga tertuang dalam Undang-undang Pilpres Pasal 159 yang saat ini tengah diajukan oleh masyarakat sipil untuk diujikan kembali oleh Mahkamah Konstitusi.
Editor: Antonius Eko