KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih memerlukan waktu untuk mengetahui hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Ini terkait dengan adanya temuan dana kampanye mencurigakan yang diduga berasal dari pejabat negara pada pileg April lalu.
Anggota KPU Arief Budiman meminta publik bersabar untuk mengetahui kebenaran soal transaksi mencurigakan itu. Karena ada tahapan-tahapan dan proses yang harus dilalui untuk mempelajari hasil laporan PPATK tersebut.
"Ini kan juga sesuatu yang buru-buru, Anda ini juga harus melihat juga kapan itu diterima, apa yang harus kita lakukan, kemudian apakah memang kami punya kemampuan, kami bisa melakukan itu. Kalau tidak, maka kami biasanya meminta pendapat kepada yang ahli," jelas Arief Budiman di Sarapan Pagi, Kamis (5/6).
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya pejabat negara yang menyumbang dana kampanye sebesar Rp 1 miliar lebih pada partai tertentu saat pemilu legislatif April lalu. PPATK menduga transaksi pejabat negara itu mencurigakan.
Namun, lembaga itu tidak menjelaskan siapa pejabat negara itu dan kepada partai apa dana itu diberikan. Hasil laporan ini sudah diserahkan ke Bawaslu dan KPK untuk ditindaklanjuti.
Editor: M Irham
KPU Perlu Waktu Teliti Hasil Laporan PPATK
KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku masih memerlukan waktu untuk mengetahui hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

BERITA
Kamis, 05 Jun 2014 14:34 WIB

ppatk, pelanggaran, dana, kampanye
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai