KBR, Jakarta – KPK sudah menerima berkas klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) pasangan calon presiden dan wakilnya. Hanya saja itu belum tentu kedua capres dan cawapres bersih dari korupsi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan,rangkaian proses klarifikasi sesuai mandat undang undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dasar hukum penyelenggaraan klarifikasi ini sesuai dengan undang undang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan peraturan tentang Pemilu Presiden.
“Seluruh proses yang kami lakukan itu disetujui untuk direkam. Baik recording dalam pengertian suara maupun audio visual. Jadi kami punya data otentiknya. Yang juga kami sampaikan dalam proses itu kami menyatakan bahwa Berita Acara Klarifikasi ini-ini kami beritahukan kepada calon-calon tidak dapat dijadikan dasar oleh calon presiden maupun calon wakil presiden atau siapapun juga untuk menyatakan bahwa penyelenggara negara bebas dari korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang undang nomer 31 junto uu nomor 20 tahun 2001,” terang Bambang kepada media, Kamis (26/6).
Sebelumnya, pasangan Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK sudah memberikan klarifikasi atas laporan kekayaannya sebagai pejabat negara. KPK bahkan sudah melakukan penilaian sebelumnya terhadap dokumen awal LHKPN masing masing calon.
Lembaga antirasuah ini bahkan sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen yang diberikan kepada mereka saat maju sebagai kandidat Pilpres. Klarifikasi juga dilakukan terhadap LHKPN masing masing calon pada jabatan sebelumnya.
Editor: Pebriansyah Ariefana