KBR, Jakarta - Sekumpulan LSM hak asasi manusia yang tergabung dalam Koalisi Gerakan Melawan Lupa mengajukan gugatan kepada KPU melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mereka menggugat keputusan KPU yang meloloskan Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2014.
Koalisi yang terdiri dari LSM KontraS, Imparsial, Setara Institut, dan PBHI menilai Prabowo Subianto adalah orang yang masih memiliki tanggungjawab penyelesaian pelanggaran HAM.
Mereka meminta PTUN membatalkan surat keputusan KPU nomor 453 tahun 2014 tentang penetapan calon presiden dan wakil presiden 2014 tanggal 31 Mei 2014.
Koordinator KontraS, Haris Azhar mengatakan dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 bahwa capres tidak boleh terlibat dalam tindakan yang tercela. Ia mempertanyakan keputusan KPU meloloskan Prabowo sebagai calon presiden.
“Apakah KPU sudah melakukan verifikasi. Kalo sekedar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari polisi saya kira tidak cukup, harus juga dari lembaga-lembaga lain. Apakah ada dari Komnas HAM? Apakah ada dari Mabes TNI? KPU tidak perlu merasa seperti lembaga yang baru lahir satu dua hari. tidak mengetahui sejarah Indonesia, dia seharusnya tahu. Nah itu tidak jadi pertimbangan. Dia (KPU) masih mengeluarkan peraturan untuk meloloskan dua pasangan ini, salah satunya Prabowo,” kata Haris.
Koalisi itu mendasarkan gugatan mereka atas laporan Komnas HAM, surat Dewan Kehormatan Perwira Mabes TNI, dan Keputusan Presiden yang meminta pengusutan peristiwa penculikan dan penghilangan orang secara paksa serta kerusuhan mei 1998 yang menyeret nama Prabowo Subianto.
Koalisi Gerakan Melawan Lupa berharap gugatan mereka dapat menjadi koreksi positif bagi pemilihan umum agar lebih transparan dan akuntabel serta menjaga rasa keadilan publik.
Editor: Pebriansyah Ariefana