Bagikan:

Kirim Surat ke Guru, Prabowo-Hatta Dilaporkan ke Bawaslu

KBR, Jakarta - Pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dituding melanggar aturan Pemilu. Hal ini lantaran pengiriman surat ke pada guru-guru di daerah yang berisi visi dan misi pasangan nomer urut satu tersebut agar memilih dirinya.

BERITA

Jumat, 27 Jun 2014 16:56 WIB

Kirim Surat ke Guru, Prabowo-Hatta Dilaporkan ke Bawaslu

Prabowo, jokowi, pemilu

KBR, Jakarta - Pasangan capres cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dituding melanggar aturan Pemilu. Hal ini lantaran pengiriman surat ke pada guru-guru di daerah yang berisi visi dan misi pasangan nomer urut satu tersebut agar memilih dirinya. 


Untuk itu Ketua Tim Advokasi Komite Pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla Mixil Mina Munir mengatakan dalam aturan pemilu menyebut bila kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah seperti sekolah. 


Untuk itu pihaknya melayangkan surat kepada Bawaslu. Agar Bawaslu segera menindak pelanggaran tersebut.


“Pelaksana peserta dan petugas kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, fasilitas tempat ibadah dan tempat pendidikan. Yang kedua sama Undang-undang Nomer 42 tahun 2008 pasal 2 huruf E yang berbunyi pelaksana kampeny dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan pegawai negeri sipil," jelas Mixil.


Kita tidak bisa menafikan bahwa, pengiriman surat kepada sekolah itu tidak masalah, seperti kata Mahfud MD, sekolah ada tempat pendidikan. Sementara pengiriman surat dari kantor pos ke tim pemenangan, kemudian ke sekolahan itu sama saja mengirimkan baliho, spanduk dan mengirimkan alat peraga lainnya,” lanjut.


Kemarin Federasi Serikat Guru Indonesia FSGI melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Presiden nomer urut 1 tersebut. Hal ini menyusul adanya pengiriman surat pribadi yang dilakukan tim suksesnya ke sekolah sekolah yang berisikan meminta dukungan agar memilih dirinya dalam Pemilu Presiden Juli mendatang. 


Namun juru bicara tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, bersikeras bila surat tersebut tidak melanggar aturan.


Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending