Bagikan:

Kemenkes dan BPOM Akan Razia Bungkus Rokok Tanpa Gambar Peringatan Bahaya Merokok

Bagi yang melanggar akan mendapatkan peringatan lisan hingga pencabutan izin.

BERITA

Kamis, 26 Jun 2014 11:20 WIB

Author

Vitri Angreni

Kemenkes dan BPOM Akan Razia Bungkus Rokok Tanpa Gambar Peringatan Bahaya Merokok

Rokok, kesehatan, bungkus

KBR, Jakarta - Mulai Selasa (24/6) kemasan bungkus rokok harus menampilkan peringatan kesehatan berupa gambar seram dan menakutkan tentang bahaya rokok. Contohnya seperti gambar kanker mulut, gambar perokok dengan asap yang membentuk tengkorak, dan lainnya.

Ali Ghufron Mukti, Wakil Menteri Kesehatan, mengatakan Kementrian Kesehatan bersama BPOM akan melakukan razia gambar bungkus rokok ini ke perusahaan, warung dan mal untuk melihat penerapan aturan ini. Bagi yang melanggar akan mendapatkan peringatan lisan hingga pencabutan izin.

Berikut wawancara lengkapnya dalam Program Sarapan KBR (24/6).

Sampai saat ini sudah mulai banyak yang mengedarkan bungkus rokok bergambar PHW (Picturial Health Warning) ini. Apakah toleransi waktu penerapan ini tidak akan diperpanjang lagi?

“Tidak. Jadi kita berkeinginan 24 Juni ini sebagaimana kesepakatan aturan yang sudah kita jalankan.”

Bagaimana kalau masih ditemukan bungkus rokok yang belum bergambar itu di warung-warung?

“Tentu kita peringatkan.”

Apakah alasan perusahaan mau menghabiskan stok dulu masuk akal?

“Sebetulnya kita sudah tiga tahun membahas masalah tentang peringatan kesehatan di bungkus rokok itu. Itu sudah tiga tahun kita lewati untuk kesepakatan membuat Peraturan Pemerintah No. 109 Tahun 2013. Setelah tiga tahun ditambah lagi 1,5 tahun ini masa transisi. Saya kira tiga tahun plus 18 bulan untuk persiapan sudah lama.”

Kalau peringatan apakah bisa mempan dan peringatan ini berupa apa?

“Itu sudah ada mengenai sanksi-sanksinya tergantung seberapa jauh pelanggaran yang dilakukan.”

Setelah hari ini apakah ada razia bersama BPOM dan sebagainya?

“Kita tentu melakukan secara bertahap dan kita ada semacam operasi untuk melihat itu.”

Razianya dimana?

“Tergantung wilayahnya. Tapi yang jelas kita ingin aturan yang kita sepakati berjalan. Dengan BPOM akan turun melihat apakah ada pelanggaran dan sebagainya.”

Sasarannya apa?

“Sasarannya bisa berupa toko, mal atau perusahaan terlebih dahulu.”

Setelah ini apa yang akan dilakukan oleh pemerintah?

“Kita evaluasi temuan-temuan yang kita dapati di lapangan entah itu di toko, mal atau perusahaan.”

Evaluasi ini artinya langsung dikenakan sanksi atau seperti apa?

“Tentu aturan itu mulai ada dari peringatan lisan dan tertulis sampai pencabutan izin.”

Pencabutan izin itu seperti apa?

“Kita lihat evaluasinya. Bahkan sebetulnya aturan di Undang-undang Kesehatan kita sudah jelas ya sampai yang keterkaitannya kalau memasukkan rokok di Indonesia bisa dipidana. Makanya kita lihat, kita belum bisa menyampaikan secara eksplisit apa bentuk sanksinya sesuai dengan keadaan dan temuan di lapangan.”

Razia sampai kapan?

“Sampai kita pandang cukup.”

Secara terus menerus?

“Iya.”
 
(Baca juga: Peringatan Bahaya Merokok Tidak Cukup, Naikkan Harganya!)




Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending