KBR, Jakarta - Sebanyak sepuluh gubernur dan wakil gubernur mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri untuk terlibat dalam kampanye pemilihan presiden 2014.
Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri Didik Suprayitno mengatakan cuti gubernur dan wakilnya diajukan ke Kemendagri, sementara bupati dan walikota bisa mengajukan cuti ke gubernur masing masing.
"Khusus untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sampai dengan hari ini itu sudah ada sepuluh Gubernur dan Wakil Gubernur. Tujuh Gubernur yaitu Gubernur Sumbar pak Irwan Prayitno sebagai juru kampanye Prabowo Hatta, Gubernur NTT Frans Lebu Raya itu jurkam pak Jokowi JK. Gubernur Kalteng itu jurkam pak Jokowi JK. Gubernur SUlteng pak Longki Djanggola itu jurkam Prabowo Hatta," terang Didik kepada KBR, Rabu (04/06).
Selain gubernur, Kemendagri juga menerima pengajuan cuti dari wakil gubernur. Tiga wagub yang sudah mengajukan cuti adalah Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Sudarto dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Mukmin Faisyal. Keduanya adalah juru kampanye pasangan Prabowo Hatta. Sementara Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Achmad Diran cuti untuk menjadi juru kampanye pasangan Jokowi-JK.
Kemendari bakal menjatuhkan sanksi terhadap gubernur atau wakil gubernur yang terlibat dalam kampanye pilpres tanpa mengajukan cuti sebelumnya. Sanksi bakal diberikan sesuai rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu dan Panitia Pengawas Pemilu.
Editor: M Irham
Kampanye Pilpres, 10 Gubernur dan Wakil Gubernur Ajukan Cuti

BERITA
Rabu, 04 Jun 2014 13:29 WIB

kpu, pilpres, cuti, gubernur
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai