KBR, Mataram - Kampanye cawapres Hatta Rajasa di pesantren NW Pancor tanggal 13 Juni lalu terbukti melanggar aturan pemilu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB M Khuwailid mengatakan, salah satu letak pelanggarannya adalah adanya Alat Peraga Kampanye (APK) pasangan Capres Parbowo-Hatta yang terpasang di halaman area pendidikan.
“Tempat pendidikan itu didefinisikan sebagai gedung dan halaman. Kita kemudian menemukan tidak ada pembatas antara halaman gedung aula itu dengan halaman gedung sekolah. Nah itu kemudian tidak bisa disebut sebagai halaman yang terpisah,” papar Khuwailid
“Nah, dengan dasar itu kemudian kita menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran terkait dengan tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye,” tambahnya.
Khuwailid mengatakan, pelanggaran yang kedua adalah adanya mobilisasi terhadap para santri. Berdasarkan rekaman video milik Bawaslu terlihat anak-anak yang masih belum memiliki hak pilih hadir dalam acara itu.
Sebelumnya tim pemenangan Prabowo-Hatta, Mahally Fikri mengatakan, tempat berkunjungnya Hatta Rajasa di Pancor tersebut bernama Aula Putih. Tempat itu diklaim bukan digunakan sebagai sarana pendidikan para santri.
Editor: Antonius Eko