KBR, Jakarta – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat berpendapat sebaran suara provinsi lebih baik dipakai dalam penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih.
Manager Pemantauan JPRR Masyukurudin Hadfidz yakin calon kandidat presiden mampu memenuhi syarat sebaran 17 provinsi. Dia yakin kedua pasangan calon presiden mampu memenuhi syarat yaitu mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional.
“Nah dari itungan yang sah itulah, sebenarnya dua pasangan calon ini karena Cuma dua, pasti ada yang di atas 50 persen. Dalam hal jumlah, tidak masalah. Secang yang bermasalah adalah sebarannya. Prediksi saya penenang dari pilpres nanti itu kok sebenarnya untuk mencapai kemenangan di 17 itu bisa, kan setengah lebih ya,” ujar Masyukurudin Hadfidz, Kamis (12/6).
Masyukurudin menambahkan jika tidak dipersiapkan dengan baik oleh para elit politik, maka akan menimbulkan masalah. Misalnya dengan perolehan sebaran suara yang mepet.
Sebelumnya dalam Undang Undang Pemilu dijelaskan adanya syarat pasangan calon menang dengan mendapatkan suara 50 persen plus satu dari jumlah suara sah nasional, dan mendapat 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia (17 Provinsi).
Sampai saat ini KPU belum memutuskan penentuan pemenang pemilu presiden (pilpres) berdasarkan perolehan suara nasional dan mengabaikan sebaran suara provinsi. Untuk itu KPU masih berkonsultasi dengan berbagai pihak untuk menafsirkan aturan tersebut.
Editor: Pebriansyah Ariefana
JPPR: Syarat Persebaran Suara Lebih Baik untuk Tentukan Capres Menang
KBR, Jakarta

BERITA
Kamis, 12 Jun 2014 09:52 WIB


prabowo, hatta, jokowi, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai