KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menunggu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait keterlibatan Ali Masykur Musa sebagai dewan pakar pemenangan pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.
Anggota KPU Hadar Gumay mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada Bawaslu yang saat ini tengah memproses masalah ini.
“Saya kira ini sifatnya administratif. Tapi kita lihat saja saya dengar di Bawaslu akan memprosesnya," jelas Anggota KPU Hadar Gumay di Gedung DPR RI.
KPU akan menerima putusan dari Bawaslu terkait keterlibatan pejabat negara dalam kampanye pilpres. Kata Hadar, KPU siap memberikan keterangan tentang ini.
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Masykur Musa terdaftar menjadi menjadi dewan pakar dalam tim pemenangan Koalisi Merah Putih, Prabowo Hatta. Ini menjadi sorotan lantaran Undang Undang Pemilu Presiden melarang Ketua, Wakil Ketua dan anggota BPK ikut serta sebagai pelaksana kampanye. Ali terancam sanksi administrasi dan pidana kalau terbukti terlibat dalam kampanye pilpres. Sementara juru bicara Tim Koalisi Merah Putih Nurul Arifin mengatakan, pihaknya akan segera membahas persoalan tersebut.
Editor: M Irham