KBR, Jakarta – Calon Presiden dari Partai Gerindra Prabowo Subianto menjanjikan segera merealisasikan dana untuk Desa sebesar Rp 1 miliar per tahun.
Prabowo, yang mengaku sudah berkecimpung dengan urusan desa sejak usia 17 tahun, menyampaikan janjinya di hadapan para kepala desa dan perangkatnya. Prabowo bahkan mengklaim jika dirinya adalah orang pertama yang berani berkomitmen untuk memajukan desa jika dirinya terpilih.
“Inilah perjuangan kita dari awal komitmen saya kepada pembangunan desa. Dan mungkin saya yang pertama pertama berani tandatangan komitmen. Bahwa kalau saya terima mandat dari rakyat, saya akan mengalokasikan dana langsung ke desa, satu miliar satu tahun,” kata Prabowo di rumah Polonia.
Dalam orasinya Prabowo mengaku selalu memerintahkan prajuritnya untuk membuka lahan pertanian. Perintah ini menurut Prabowo sebagai salah satu cara bagi Indonesia menuju swasembada pangan.
Sebetulnya, dana Rp 1 miliar itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Desa. Sejumlah hal baru dan penting diatur dalam UU itu khusus terkait pembangunan desa. Diantaranya soal anggaran buat desa yang mencapai rata-rata sekitar Rp 1 miliar per Desa per tahun. Dengan kata lain ada Desa yang mendapat anggaran di atas Rp 1 miliar dan ada yang dibawah Rp 1 miliar per tahun.
Anggaran untuk Desa ini diatur pada Pasal 72 yang dananya bersumber dari APBN serta paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Khusus.
Editor: Antonius Eko