Bagikan:

Ini Dia Isi Lengkap Surat Pemberhentian Prabowo Subianto

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah membeberkan surat keputusan pemberhentian Prabowo sebagai Anggota ABRI (sekarang TNI-red).

BERITA

Jumat, 20 Jun 2014 17:15 WIB

Ini Dia Isi Lengkap Surat Pemberhentian Prabowo Subianto

prabowo, wiranto, HAM, pemilu

KBR, Jakarta - Bekas Menteri Penerangan di era Presiden BJ Habibie, Letjen (Purn) Yunus Yosfiah membeberkan surat keputusan pemberhentian Prabowo sebagai Anggota ABRI (sekarang TNI-red).


Surat itu terdiri dari 2 halaman dan terulis salinan dokumen negara. Surat ini sebagai bukti jika Prabowo diberhentikan secara hormat, bukan dipecat secara tidak hormat.


Berikut isi suratnya:




PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: 62/ ABRI/ 1998


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa dengan telah diakhirinya masa dinas Keprajuritan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atas nama Letnan Jenderal TNI Prabowo Subianto Nrp 27082 perlu dikeluarkan keputusan pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


Mengingat:

1. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 10 Undang-Undang Dasar 1945.

2. Undang-Undang No. 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela.

3. Undang-Undang No. 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

4. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1990tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.

5. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 69 Tahun 1971 tentang Penggunaan kembali nama dan sebutan Tentara Nasional Indonesia sebagai nama dan sebutan resmi Angkatan Perang Republik Indonesia.

6. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 60 Tahun 1983 tentang Pokok-Pokok dan Susunan Organisasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia


Memperhatikan:

Surat Menteri Hankan/ Pangab Nomor: R/ 811/ P-03/ 15/ 38/ Spers tanggal 18 November 1998 tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


MEMUTUSKAN


Menetapkan:

Terhitung mulai akhir bulan November 1998, memberhentikan dengan hormat dari dinas Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan hak pensiun Pati tersebut dibawah ini:


Nama     : PRABOWO SUBIANTO

Pangkat  : LETNAN JENDERAL TNI

NRP      : 27082


dengan ucapan terima kasih atas jasa-jasanya yang telah disumbangkan selama menjalankan tugas terhadap Negara dan Bangsa selaku Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.


Dengan catatan:


KEPUTUSAN PRESIDEN RI

NOMOR    : 62/ ABRI/ 1998

TANGGAL  : 20 NOVEMBER 1998


Dengan catatan:

Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan Presiden ini, akan diadakan pembetulan seperlunya.


SALINAN      Keputusan Presiden ini disampaikan kepada:

                   1. Menteri Hankam/ Pangab

                   2. Kepala Staf TNI-AD


PETIKAN      Keputusan Presiden ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan diindahkan


Ditetapkan di  : Jakarta

Pada tanggal  : 20 November 1998


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA




ttd,




BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE


UNTUK SALINAN:


Sesuai dengan aslinya

SEKRETASRIS MILITER PRESIDEN




BUDUY SANTOSO, S.E.

MARSEKAL MUDA TNI



Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending