KBR, Jakarta - Calon Wakil Presiden yang diusung Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa menyatakan pasangannya Prabowo Subianto tidak melanggar aturan kampanye saat berpidato di acara Partai Demokrat 1 Juni lalu.
Pernyataan ini disampaikan saat ia datang ke kantor Badan Pengawas Pemilu, Bawaslu. Kamis (5/6) pagi. Hatta beralasan Prabowo memberikan pidatonya dalam forum tertutup.
"Saya sudah jelaskan bahwa tidak ada sama sekali yang visi misi kita sampaikan ke KPU, sama sekali tidak seperti itu. Ajakan juga tidak ada. Ini bersifat internal, tertutup, kalau ada yang menyiarkan itu diluar kekuasaan kami," jelas Hatta usai diperiksa Bawaslu.
Ia mengklaim dalam pertemuan dengan DPP Partai Demokrat tidak ada unsur curi start kampanye lebih dulu sebelum ditetapkan masa kampanye oleh KPU.
"Tidak ada sama sekali dan tidak bersifat kampanye sama sekali," ujarnya.
Ketua Bawaslu Muhammad mengapresiasi kedatangan Hatta Rajasa. Katanya, Bawaslu perlu mendapatkan klarifikasi terkait acara internal partai demokrat. “Kami sudah mengajukan sejumlah pertanyaan dan sudah dijawab oleh pak Hatta," tambah Muhammad.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bawaslu mengajukan 21 pertanyaan kepada Hatta Rajasa terkait dugaan pelanggaran penyampaian visi misi program diluar masa kampanye.
Menurut Muhammad, Bawaslu saat ini belum dapat mengambil keputusan terhadap dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan pasangan nomor urut satu ini.
"Masih dalam penanganan, kita masih perlu mendapatkan klarifikasi lagi. Kemarin partai Demokrat sebagai host juga sudah kita undang dan hari ini pak Hatta sudah kita undang. Pada waktunya dalam waktu dekat ini tentu akan segera kita sampaikan ke rekomendasi bawaslu," ungkap Muhammad.
Kata dia, kajian yang tengah ditelusuri Bawaslu yaitu adanya penyampaian visi misi program, ada subjek orang yang menyampaikan dan ada atau tidaknya kalimat-kalimat ajakan memilih.
Muhammad menambahkan nantinya hasil keputusan Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada KPU agar diberikan sanksi peringatan kepada pasangan capres-cawapres yang terbukti melakukan pelanggaran.
Editor: Antonius Eko