KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat akan meminta keterangan Bawaslu Bengkulu terkait kunjungan Hatta Radjasa di rumah sakit umum daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.
Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, pihaknya akan menggali informasi detil mengenai kegiatan Hatta Radjasa selama di rumah sakit tersebut. Bila terbukti berkampanye, maka Hatta Radjasa melanggar aturan KPU tentang larangan tempat berkampanye.
"Saya mau cek dulu. Udah ada sih informasi, tetapi mau mengecek Bawaslu kita di sana, bagaimana kejadiannya, seperti apa statement Pak Hatta Radjasa, sehingga saya belum bisa komentar. Kita masih meminta keterangan dari Bawaslu kita di sana. (Itu dilarang kan?) Oh ya, kalau rumah sakit, tempat pendidikan, kantor pemerintah, tidak bisa untuk kampanye dalam segala bentuk," kata Muhammad, Jumat (13/6).
Cawapres Hatta Radjasa kemarin mengunjungi RSUD M Yunus Bengkulu. Hatta berjanji memperbaiki layanan kesehatan.
Sementara Peraturan KPU No.15 tahun 2013 melarang sejumlah tempat publik dijadikan tempat kampanye. Di antaranya sekolah dan rumah sakit.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Hatta Diduga Langgar Kampanye di Rumah Sakit Bengkulu
KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat akan meminta keterangan Bawaslu Bengkulu terkait kunjungan Hatta Radjasa di rumah sakit umum daerah (RSUD) M Yunus Bengkulu.

BERITA
Jumat, 13 Jun 2014 10:16 WIB


prabowo, hatta, jokowi, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai