KBR, Jakarta - Gerakan Menolak Lupa protes Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Prabowo Subanto sebagai calon presiden.
Anggota gerakan itu, Hendrardi menjelaskan KPU harus membatalkan pencalonan Prabowo. Selain itu Bawaslu juga harus bisa menekan KPU untuk memenuhi keinginannya.
Ketua Setara Institute itu menganggap KPU telah gagal memahami klausul yang menegaskan syarat capres dan cawapres. Dalam klausul itu capres tidak boleh melakukan perbuatan tercela. Sementara Prabowo dituduh melakukan pelanggaran HAM.
“KPU yang berpedoman pada Surat Kelakuan Baik itu menyamakan Calon Presiden dengan pencari kerja, yang harus menyerahkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). KPU dalam hal ini menurut kami telah melakukan tindakan maladministrasi dan tindak tata usaha negara yang keliru, dan mengikis suatu pemilu yang berintegritas,” kata Ketua Setara Institute Hendrardi saat melaporkan gugatan kepada Nelson Simanjuntak di Media Center Bawaslu, Senin (23/6) siang.
Hendrardi keberatan dengan pernyataan Humas KPU menilai perbuatan tercela berdasarkan perbuatan pengadilan. Menurut Hendrardi, perbuatan penculikan Prabowo termasuk perbuatan tercela jika ditakar dengan moralitas publik dan umum.
Editor: Pebriansyah Ariefana