KBR, Jakarta - Presiden SBY sudah meneken Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah Bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden sebagai pengganti PP No 88 Tahun 2007.
Dalam Perpres baru ini tidak disebutkan harga maksimal rumah yang ditempati dan memuat definisi rumah layak tinggal. Sementara di Perpres sebelumnya harga rumah maksimal dibatasi 20 milyar Rupiah.
(Baca juga: Harga Rumah Untuk Bekas Presiden dan Wapres Capai Rp. 20 Milyar)
Sekretaris Jendral Fitra, Yenny Sucipto, mempertanyakan urgensi pembaharuan Perpres ini dalam Program Sarapan Pagi (20/6).
Soal Perpres rumah untuk bekas presiden dan wakil presiden sekarang tidak terbatas. Bagaimana kelayakan dari Perpres ini?
“Kalau kita bilang bahwa seharusnya ada pembatasan. Kalau tidak ada pembatasan aturan mengenai anggaran di dalamnya ini bisa saja lebih dari Rp 20 miliar atau Rp 100 miliar karena tidak ada pembatasan. Ini sebenarnya bagian dari ketidakefisienan dari aturan itu. Karena kita melihat kalau di dalam aturan itu tadi bilang ada kelayakan, ini bebas. Jadi tidak ada aturan bahwa ini batas maksimal Rp 20 miliar atau Rp 50 miliar. Bisa saja setelah itu berlaku kemudian karena tidak ada pembatasan alokasi bisa Rp 1 triliun.”
“Yang perlu disikapi sebenarnya kenapa presiden harus memperbarui Perpres itu karena ada hal lebih penting. Misalnya ada PR soal kontrak-kontrak kerja sama mengenai sumber daya alam, kontrak kerja sama itu penting dalam hal target penerimaan negara. Kontrak-kontrak kerja sama ini yang PR dari tahun 2013 hingga 2014 harus selesai itu tidak terselesaikan, ada sekitar 23 perusahaan dan 9 perusahaan besar yang harus diselesaikan.”
Salah satu alasannya kenapa tidak terbatas karena Perpres ini berlaku tidak hanya tahun ini tapi tahun-tahun ke depan dan harus memperhitungkan soal inflasi. Bagaimana argumen Anda soal ini?
“Kalau ada pembatasan kita paling tidak tahu berapa persen yang harus dimasukkan di dalam Perpres itu. Kalau tidak ada pembatasan alokasi ya kalau dibilang inflasi juga tidak begitu besar setiap tahunnya. Kalau kita mengacu Perpres sebelumnya maksimal Rp 20 miliar ya paling tidak Perpres yang baru ada pembatasan Rp 20 miliar atau Rp 50 miliar. Nanti pemimpin baru pasti akan berpikir lagi itu Perpres diperbarui lagi, setiap kepemimpinan ada kebijakan yang baru lagi kenapa di akhir kepemimpinan dia bikin Perpres itu. Ini seolah-olah bahwa lebih menguntungkan kepemimpinan dia saat dia memilih untuk bertempat tinggal dan dibiayai APBN bisa saja dia memilih Rp 1 triliun atau Rp 2 triliun.”
Kalau batasannya masih menggunakan angka yang sama tapi ditambah satu klausul yang isinya bisa berubah menyesuaikan inflasi. Bisa?
“Kalau berubah menyesuaikan inflasi itu bisa. Karena kalau nilainya umpama maksimal Rp 20 miliar inflasi 2007-2014 paling tidak sekitar Rp 50 miliar. Bisa saja seperti itu penambahan klausulnya, nilainya sama dengan Perpres yang lama. Ini selalu mengikuti harga inflasi tapi harus ada pembatasan, kalau tidak ada pembatasan ya itu. Takutnya terjadi kesenjangan, ini mencederai rakyat. BPJS rakyat hanya dapat sekian rupiah kemudian presiden menginginkan porsi yang lebih besar daripada rakyat.”
(Baca juga: Fitra: Anggaran Fasilitas Rumah Presiden, Pemerintah Tak Sensitif)
Fitra: Anggaran Rumah Presiden dan Bekas Presiden Harus Dibatasi
Bisa saja setelah itu berlaku kemudian karena tidak ada pembatasan alokasi bisa Rp 1 triliun.

BERITA
Jumat, 27 Jun 2014 14:40 WIB


rumah, presiden, anggaran, FITRA, bekas presiden
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai