KBR, Jakarta - Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam pemilu presiden mendatang dipastikan akan bertambah. Namun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) malah semakin berkurang.
Anggota KPU Ferry Kurnia mengatakan, berkurangnya TPS ini bertujuan untuk efisiensi anggaran dan rasionalisasi TPS sesuai UU nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Kini tiap TPS bisa menampung hingga 800 pemilih.
"Jadi kan maksimal ketentuan di pilpres ini maksimal 800 orang. Kalau dulu (pileg) kan maksimal 500 orang. Jadi ada TPS-TPS yang di re-grouping," kata Ferry di Gedung KPU, Selasa (10/6).
Anggota KPU, Ferry Kurnia mengatakan, kini hanya ada 478.339 TPS di seluruh Indonesia. Jumlah itu berkurang 70 ribu TPS dibanding pada pileg lalu yang mencapai 545.791 TPS.
Kata Ferry, meskipun melayani warga yang jauh lebih banyak, tiap TPS tidak membutuhkan perpanjangan waktu pencoblosan. Ini karena dalam pilpres, pemilih hanya mencoblos satu surat suara.
Ferry menambahkan, rekapitulasi data pemilih kini tengah bergerak dari kabupaten ke provinsi dan akan direkap secara nasional di KPU Pusat pada Jumat (13/6). Hingga kini KPU sudah menerima data pemilih sebanyak 187.693.264. Angka ini 2 juta lebih tinggi dibanding angka pemilih pada pileg April lalu.
Editor: Antonius Eko