Bagikan:

Dipanggil Bawaslu, Jokowi Serahkan Surat Klarifikasi

Tim Kuasa Hukum dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi tentang kampanye dini atau curi start kampanye yang dilaporkan pasangan Capres Prabowo-Hatta.

BERITA

Rabu, 04 Jun 2014 11:26 WIB

Dipanggil Bawaslu, Jokowi Serahkan Surat Klarifikasi

jokowi, presiden

KBR, Jakarta- Tim Kuasa Hukum dari pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla memenuhi panggilan Bawaslu untuk mengklarifikasi  tentang kampanye dini atau curi start kampanye yang dilaporkan pasangan Capres Prabowo-Hatta.


Bawaslu menjadwalkan pemanggilan Jokowi-Jusuf Kalla pada pukul 13.00 Wib. Kuasa Hukum Jokowi-JK, Alexander Lay mengatakan Jokowi dan Jusuf Kalla hari ini tidak dapat hadir di Bawaslu.


"Dari pihak Bawaslu mengirimkan surat kepada pak Jokowi-JK untuk meminta klarifikasi. Klarifikasi atas laporan dari tim hukumnya Prabowo-Hatta bahwa pak Jokowi melakukan kampanye dini ketika mengambil nomor urut dua. Ini kan jadwal kampanye hari pertama, jadwal kegiatan pak Jokowi-JK udah diatur jauh sebelumnya. Sedangkan pemberitahuan (Bawaslu)  baru disampaikan kemarin," kata Alex saat ditemui di ruang tunggu Bawaslu, Rabu (4/6).


Meski tak bisa hadir, kata dia, Jokowi telah menitipkan surat klarifikasi terkait laporan yang ditudingkan kepada pasangan yang diusung dari partai PDI Perjuangan itu.


"Jadi, kehadiran saya di sini untuk menyampaikan ke Bawaslu bahwa pak Jokowi itu enggak bisa hadir siang ini. Dan Pak Jokowi juga sudah memberikan klarifikasi secara tertulis apa makna dari kata "pilih nomor dua". Kalau kita rujuk pada undang-undang Pilpres 42 Tahun 2008, itu sendiri bukan masuk dalam definisi kampanye," terangnya. 


Menurutnya, berdasarkan Undang-undang Pemilu Presiden definisi kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan memaparkan visi dan misi serta program dari pasangan calon.


"Sedangkan pak Jokowi kan pada tanggal 1 Juni sama sekali tidak memaparkan visi misi maupun programnya. Hanya sebagai respon spontan dilakukan undian, pengambilan nomor, dapat nomor dua kemudian beliau katakan itu. Jadi sebenarnya ini berlebihan juga kalau kita anggap kampanye itu sendiri," pungkasnya.


Tim kuasa hukum Jokowi-Jusuf Kalla optimistis tidak ada pemberian sanksi yang bakal dijatuhi Bawaslu terhadap Jokowi-JK.


"Kalau menurut kami ini terlalu jauhlah dari definisi kampanye itu sendiri. Jadi, enggak akan ada sanksi," imbuh Alexander.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending