KBR, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya Ali Masykur Musa. Hal ini terkait keterlibatan Ali sebagai anggota tim kampanye Calon Presiden Prabowo Subianto.
Ketua BPK Rizal Djalil mengatakan Ali cuti saat menghadiri pengambilan nomor urut calon presiden di Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan aturan BPK, ketua atau anggota lembaga itu tak boleh terlibat dalam aktivitas kampanye pemilu presiden meski yang bersangkutan menggunakan hak untuk cuti.
“Pak Ali Masykur sudah menyampaikan kepada saya sebagai ketua BPK. Beliau sudah menyampaikan cuti. Kalau dia cuti seperti teman-teman yang lain sedang cuti, dia berhak juga melaksanakan hak-haknya," jelas Ketua BPK Rizal Djalil di Gedung DPR RI.
Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memeriksa anggota BPK Ali Masykur Musa. Bawaslu kemudian menyimpulkan Ali tak melanggar Undang-Undang Pemilihan Presiden. Dia hanya melanggar kode etik BPK. Tak lama kemudian, dia mundur dari tim kampanye capres-cawapres Prabowo-Hatta.
Editor: Dimas Rizky
BPK: Kami Belum Bawa Ali Masykur Musa Ke Kode Etik
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) belum memproses dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggotanya Ali Masykur Musa.

BERITA
Selasa, 10 Jun 2014 14:20 WIB


BPK, sanksi etik, pelanggaran, bawaslu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai