KBR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak memberi sanksi tegas pada Anggotanya, Ali Masykur Musa yang ikut menjadi tim sukses Calon Presiden Prabowo Subianto.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mengatakan, keterlibatan Ali Masykur dalam kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014 telah melanggar etika BPK sebagai Lembaga Negara. Bahkan ia dituding melanggar Undang-Undang Pemilu.
"Jelas di dalam ketentuan Undang-Undang Pemilu Nomor 42 Tahun 2008 Pasal 41 ayat 2 menyebutkan, pelaksana kampanye di dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan. Bukan saja menjadi bagian kampanye, mengikutsertakan saja tidak boleh, yaitu unsur Ketua dan Wakil Ketuan BPK. Jadi saya kira Ali Masykur Musa haruslah sadar dan patuh pada ketentuan hukum," ujar Abdullah di Jakarta, Jumat (6/6).
Abdullah Dahlan menambahkan jika Ali Masykur ingin menjadi tim sukses Calon Presiden, maka ia harusnya mundur dari jabatan Anggota BPK. Sebab keterlibatan Ali Masykur dalam Pemilihan Presiden 2014 ini bisa membuat BPK tidak bekerja secara independen.
Sebelumnya, Ali Masykur mengatakan dirinya sudah mengambil cuti untuk melakukan kampanye pemenangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Hatta Rajasa. Menurutnya setelah cuti, dirinya berhak ikut berkampanye.
Editor: Pebriansyah Ariefana
BPK Didesak Beri Sanksi Pada Ali Masykur Musa
KBR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) didesak memberi sanksi tegas pada Anggotanya, Ali Masykur Musa yang ikut menjadi tim sukses Calon Presiden Prabowo Subianto.

BERITA
Jumat, 06 Jun 2014 16:13 WIB


politik, BPK, Ali Masykur Musa
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai