KBR, Jakarta – Beda definisi ‘kampanye’ antara masyarakat dan penegak hukum pemilu buka peluang bagi tim sukses capres-cawapres untuk berkampanye melebihi jumlah yang diperbolehkan.
Masyarakat menganggap semua yang tampil di media elektronik dan menonjolkan sosok salah satu pasangan adalah kampanye. Tapi peraturan pemilu di UU No. 42 tahun 2008 mengatakan bahwa materi harus ada visi, misi, program, dan ajakan untuk disebut sebagai kampanye.
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini melihat beda definisi ini sering jadi alasan tim sukses untuk menghindari sanksi pelanggaran pemilu.
“Itu konsepsinya kumulatif. Jadi kalau ada misi saja, tidak ada visi, tidak program, maka dianggap bukan kampanye, bukan iklan. Ketika di Pemilu Legislatif lalu, luar biasa dimanfaatkan unsur yang kumulatif ini untuk berkampanye terus menerus, melanggar aturan iklan spot ‘30 detik, 10 spot sehari’. Dan ini yang bermasalah dari pemilu kita,” Titi Anggraini menjelaskan dalam rilis media oleh Satu Dunia di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (25/6).
Menurut peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tim sukses kampanye hanya boleh pasang iklan 30 detik di media massa maksimal 10 kali sehari. Sebelumnya, melalui survey tentang ‘Belanja Iklan Capres-Cawapres’, SatuDunia menemukan bahwa tim kampanye dari kedua pasangan Capres-Cawapres melanggar peraturan ini dan tidak dihukum oleh KPU.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Beda Definisi
KBR, Jakarta

BERITA
Rabu, 25 Jun 2014 18:35 WIB


prabowo, jokowi, pemilu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai