KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memastikan, ajakan untuk memilih nomor dua yang diucapkan calon presiden Joko Widodo di kantor KPU bukan bentuk pelanggaran kampanye. Pernyataan itu terjadi saat pengundian nomor urut capres beberapa waktu lalu.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan, tindakan itu hanya bentuk spontanitas yang dilakukan oleh Jokowi ketika melakukan sambutan.
“Bawaslu menyimpulkan bahwa perbuatan terlapor dalam bentuk penyataan “Pilih Nomor Dua” dalam acara tersebut tidak merupakan pelanggaran pemilu seperti dituduhkan pelapor,” jelas Nelson.
“Alasannya karena menurut pasal 1 angka 22 uu no 42 tahun 2008, kampanye pemilu presiden dan wakil presiden adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi dan program pasangan calon,” lanjutnya.
Dengan begitu, apa yang diucapkan Jokowi dianggap tidak memenuhi unsur kampanye secara kumulatif seperti yang diatur dalam Undang-undang.
Dia juga menambahkan, ajakan tersebut tidak termasuk pemaparan visi misi dan program, seperti yang diatur dalam peraturan pemilu yang termasuk pelanggaran.
(baca juga: Rabu, Jokowi dan Prabowo Penuhi Panggilan Bawaslu)
Selain itu, dugaan penggunaan fasilitas negara juga gugur. Tim pendukung capres Jokowi dituding menggunakan pengeras suara milik KPU. Menurut Nelson, alat pengeras suara itu bukan milik KPU melainkan milik tim pendukung Jokowi.
Sebelumnya tim kuasa hukum pasangan capres Prabowo Subianto – Hatta Rajasa melaporkan Jokowi ke Bawaslu dengan tudingan berkampanye sebelum waktunya. Jokowi juga dituding sengaja mengajak untuk memilih nomor dua dalam sambutan pengundian nomor urut pasangan di Kantor KPU.
Editor: Citra Dyah Prastuti