KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Msykur Musa tidak melanggar aturan dengan terdaftar sebagai tim sukses salah satu calon presiden.
Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak mengatakan acara pengundian nomor urut capres dan cawapres di KPU beberapa waktu lalu bukanlah acara kampanye capres-cawapres. Meski tidak langgar aturan Pemilu, Ali Masykur Musa dianggap telah melanggar kode etik sebagai anggota BPK.
“Bahwa pasal 41 ayat 1,2,3 bertujuan menjaga dan memelihara netralitas pejabat negara dalam pemilihan umum presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu meskipun kehadiran terlapor pada kegiatan tersebut serat terdaftarnya terlapor pada susunan tim kampanye nasional capres dan cawapres Prabowo-Hatta hal itu tidak melanggar undang-undang pemilu,” jelas Nelson kepada wartawan di Kantor Bawaslu.
Peraturan BPK nomor 2 tahun 2011 menyebutkan anggota BPK dilarang menunjukan keberpihakan kepada salah satu calon presiden.
Bawaslu mengaku sudah mendapatkan surat pengunduran diri Ali Masykur Musa sebagai Dewan Pakar pemenangan Prabowo-Hatta.
Sebelumnya Anggota BPK Ali Masykur Musa dilaporkan kepada Bawaslu terkait dugaan keterlibatan dalam kampanye Pilpres 2014. Sesuai UU No. 42/2008, anggota BPK tidak diperkenankan terlibat dalam pelaksanaan kampanye Pilpres. Salah satu peserta konvensi Partai Demokrat tersebut saat ini menjabat sebagai Dewan Pakar pada tim pemenangan Prabowo-Hatta. Dia sudah tercatat mendapatkan cuti dari BPK terhitung sejak 5 Juni hingga 4 Juli mendatang
Editor: Citra Dyah Prastuti